Pemkot Mataram mendukung ketika ada kebijakan karantina bagi PPDN

id covid,karantina,adaptif

Pemkot Mataram mendukung ketika ada kebijakan karantina bagi PPDN

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan mendukung ketika pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami tren peningkatan.

"Sampai hari ini, kami memang belum menerima regulasi terkait karantina bagi PPDN. Namun ketika itu ada dan dikeluarkan pemerintah pusat, kita siap laksanakan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi terjadinya tren peningkatan terhadap kasus COVID-19 di Kota Mataram sejak Oktober 2022, yang didominasi oleh pelaku perjalanan baik dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi NTB per 6 November 2022, tercatat kasus COVID-19 di Mataram sebanyak 116 pasien yang masih isolasi dan rata-rata isolasi mandiri karena gejala ringan.

Swandiasa yang juga menjadi juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, mengatakan, pemerintah kota dalam hal ini tidak dalam posisi menentukan perlu atau tidaknya karantina bagi PPDN saat ini, kendati terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Mataram.

Baca juga: Seluruh daerah statusnya PPKM level 1
Baca juga: Booster shot to be made mobility requirement in two weeks


Dalam hal ini, pemerintah kota bertugas mengingatkan dan meminta masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan terkait karantina, menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan SOP yang ada. "Jika sudah ada instruksi karantina, kita siap laksanakan bahkan menyiapkan lokasi karantina seperti awal pandemi," katanya.

Untuk saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Mataram masih menggunakan kebijakan lama terkait dengan karantina. Yakni, untuk pelaku perjalanan luar negeri terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang, karantina sudah dilakukan terpusat sesuai SOP pemerintah pusat. "Sedangkan untuk karantina PPDN, sejauh ini sudah tidak ada sesuai dengan ketentuan. Tapi ingat, prokes harus tetap," katanya.