Mataram, 5/12 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membutuhkan pernyataan tertulis dari pimpinan 18 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi, jika menolak mengikuti verifikasi faktual yang digelar 5-7 Desember 2012.
"Kalau mereka (parpol) menolak diverifikasi faktual, kami butuh pernyataan tertulis dari pimpinan parpol di tingkat provinsi, bukan hanya penolakan lisan saja," kata Kabag Hukum Teknis dan Humas KPU NTB M Ansory Wijaya, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, KPU NTB telah membentuk lima tim verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, termasuk lima parpol yang menolak diverifikasi, namun menyampaikan penolakan itu secara lisan saat mendatangi Kantor KPU Provinsi NTB di Mataram, Rabu (5/12) siang.
Perwakilan dari kelima parpol yang mendatangi Kantor KPU Provinsi NTB, guna menyampaikan penolakan terhadap verifikasi faktual itu, yakni Gede Wenten selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia NTB, dan Yogi Swara selaku Ketua DPD dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) NTB.
Jeni Susanto selaku Sekretaris DPD Partai Buruh NTB, Heru selaku pengurus Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM) NTB, dan Frans selaku Sekretaris DPD Partai Damai Sejahtera (PDS).
Sedangkan 13 parpol lainnya yang menjadi sasaran verifikasi faktual yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik (PNR), Partai Republik Nusantara (PRN), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, dan Partai Bhinneka Indonesia.
"Kami akan datangi sekretariat 18 parpol itu di tingkat provinsi, kalau ada yang menolak diverifikasi faktual maka harus ada pernyataan tertulis, untuk dijadikan bahan laporan ke KPU pusat," ujar Ansory yang tergabung di Tim 3 Verifikasi Faktual KPU NTB.
Seperti diketahui, KPU Provinsi NTB harus melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi itu, sesuai arahan KPU pusat.
Verifikasi faktual itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan KPU wajib mengikutsertakan 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. (*)