Mataram, 21/3 (Antara) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengalokasikan anggaran khusus untuk pemetaan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Sumbawa untuk tahun anggaran 2013.
"Sudah dialokasikan anggaran 2013 untuk pemetaan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, karena diyakini tahun ini pun penegasan batas wilayah di Pulau Lombok dirampungkan," kata Kepala Sub Bagian Batas Daerah Dirjen Pemerintahan Umum Kemdagri Siti Metrianda, pada rapat koordinasi percepatan penegasan batas wilayah di Pulau Lombok, yang digelar di Mataram, Kamis.
Rapat koordinasi (rakor) itu dihadiri perwakilan dari lima daerah otonom di Pulau Lombok, yang masing-masing mewakili bupati/wali kota.
Siti tidak menyebut nilai anggaran untuk pemetaan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Sumbawa itu, namun ia memastikan anggaran tersebut sesuai kebutuhan.
Menurut dia, Kemdagri memberi batas waktu penyelesaian penegasan batas wilayah di Pulau Lombok sampai akhir 2013, agar hal serupa dilakukan di Pulau Sumbawa pada 2014.
Penegasan batas wilayah kabupaten/kota itu merupakan kewajiban pemerintah daerah setempat, namun Kemdagri mengawalinya dengan pemetaan batas wilayah.
"Draf keputusan Mendagri tentang penetapan batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Lombok sudah disiapkan, tinggal menunggu dua sekmen yang harus dibereskan tahun ini. Sementara untuk Pulau Sumbawa penuntasannya paralel dengan di Pulau Lombok, meskipun baru akan beres di 2014," ujarnya.
Dua sekmen batas wilayah kabupaten/kota di Pulau Lombok, Provinsi NTB yang belum disepakati, padahal upaya penegasan batas wilayah daerah otonom telah dilakukan sejak September 2011 itu, yakni Ujung Kelor atau tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah dengan Pusuk Pass atau tapal batas wilayah Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Utara.
Penegasan batas wilayah kabupaten/kota itu diperlukan karena sejauh ini, kabupaten/kota tertentu masih menggunakan acuan lain dalam penentuan batas wilayah versi daerah, sehingga memicu polemik dengan daerah otonom tetangga.
Dalam upaya penegasan batas wilayah itu, Gubernur NTB bertindak sebagai fasilitator untuk menghasilkan kesepakatan yang tegas tentang batas wilayah antarkabupaten/kota sesuai ketentuan perundang-undangan.
Acuan utama dalam penegasan batas wilayah antarkabupaten/kota itu yakni peta wilayah yang dilakukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), yang dikaitkan dengan pasal 198 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penentuan batas wilayah.
Khusus di NTB mencakup 10 sekmen, masing-masing lima sekmen di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
Sekmen batas wilayah di Pulau Lombok yakni batas antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Barat, Lombok Tengah dengan Lombok Timur, Lombok Tengah dengan Lombok Utara dan Lombok Timur dengan Lombok Utara.
Di Pulau Sumbawa, mencakup batas wilayah antara Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima. (*)