DPRD NTB belum bahas pengunduran diri wagub

id Calon DPD asal NTB, DPRD NTB, Wakil Gubernur NTB

Mataram (Antara Mataram) - Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum membahas pengunduran diri Wakil Gubernur (Wagub) H Badrul Munir sebagai salah satu syarat menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2014.

"Belum diagendakan pembahasannya di tingkat fraksi-fraksi, setelah itu baru dibawa ke paripurna DPRD NTB," kata Sekretaris DPRD NTB Rahmat Rajendi, ketika dikonfirmasi di Mataram, Senin.

Padahal, persetujuan DPRD NTB atas pengunduran diri Wagub NTB itu dibutuhkan untuk mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pengesahan tersebut merupakan syarat kelengkapan administrasi calon anggota DPD asal NTB.

Badrul Munir mendaftar sebagai calon anggota DPD asal NTB di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dan sampai batas akhir pemasukan berkas perbaikan pada 22 Mei 2013, belum juga mengantongi surat persetujuan pengunduran diri dari DPRD untuk diteruskan ke Mendagri.

Namun, KPU NTB masih memberi kesempatan Wagub NTB itu untuk menggunakan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri dari jabatan wakil kepala daerah.

Hanya saja, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD untuk Pemilu 2014, pada 30 Juli 2013, maka yang bersangkutan sudah harus memasukkan surat persetujuan pengunduran diri dari Mendagri.

Rahmat mengaku belum tahu jadwal pembahasan pengunduran diri Wagub NTB itu di tingkat fraksi, sehingga sidang paripurna khusus untuk persetujuan DPRD NTB juga belum diagendakan.

Dia pun mengaku tidak tahu kalau ada unsur kesengajaan dari mayoritas anggota DPRD NTB yang sengaja mengulur waktu agar Wagub NTB itu tidak bisa menjadi calon anggota DPD untuk Pemilu 2014.

Pada 24 Mei 2013, pimpinan DPRD NTB menggelar sidang paripurna khusus untuk menyatakan persetujuan atas pengunduran diri Wagub NTB itu, namun sidang tidak berlangsung sebagaimana mestinya.

Sempat ditunda beberapa jam, kemudian sidang digelar kembali namun berakhir tanpa keputusan menerima atau menolak pengunduran diri Wagub NTB itu.

Saat itu, sejumlah anggota DPRD NTB mempersoalkan sikap pimpinan DPRD NTB yang tidak melibatkan masing-masing pimpinan fraksi, dalam pembahasan pengunduran diri Wagub NTB itu.

Mencuat kesan, sebagian besar anggota DPRD NTB belum mau menerima pengunduran diri Wagub NTB itu, sehingga pimpinan DPRD NTB mengajak pimpinan fraksi-fraksi untuk membahas secara khusus, sebelum dibawa ke sidang paripurna pekan depan.

"Rapat paripurna ini diskors sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Wakil Ketua DPRD NTB H Lalu Moh Syamsir, dipenghujung sidang paripurna tersebut.

Saat itu, Wagub NTB H Badrul Munir, sempat mendatangi gedung DPRD NTB guna menghadiri sidang paripurna itu, namun enggan masuk ke ruang sidang karena lebih dulu mengetahui adanya sikap mayoritas anggota DPRD NTB itu.

Bahkan, Badrul sempat meneteskan air mata ketika rapat paripurna DPRD NTB untuk menyikapi pengunduran dirinya itu, tidak menghasilkan keputusan.

Badrul Munir yang akrab disapa BM saat maju mendampingi TGH M Zainul Majdi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2008-2013, juga diusung oleh PKS yang berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang (PBB).

Masa jabatan Gubernur dan Wagub NTB itu akan berakhir 16 September 2013 atau sekitar empat bulan lagi.
(*)