Densus 88 tangkap satu tersangka teroris anggota Jamaah Islamiyah di Lampung

id Penangkapan teroris, teroris isis, mabes polri, densus 88 antiteror, kelompok teroris Ji, jamaah islamiyah lampung, karo

Densus 88 tangkap satu tersangka teroris anggota Jamaah Islamiyah di Lampung

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - "Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujar Ramadhan.
 Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang diketahui perannya sebagai anggota JI.
 
Tersangka AF merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang. Ia pernah ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi buronan JI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Suwarno alias Mario alias Hafidz pada November 2020. "Tersangka AF ikut berperan dalam proses penyembunyian atau evakuasi DPO JI atas nama Ahmad Supriyadi pada Oktober 2020," kata Ramadhan.
 
Hingga kini, lanjut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna pengembangan selanjutnya. Sepanjang 2023, Densus 88 Antiteror Polri sudah melakukan upaya preventif dan penegakan hukum dengan menangkap beberapa tersangka teroris di sejumlah wilayah.
 
Pada Jumat (20/1), pasukan khusus berlambang burung hantu itu menangkap tiga tersangka teroris di wilayah Jakarta Utara dan Tangerang Banten. Ketiganya berasal dari kelompok terorisme berbeda.
 
Tersangka AS ditangkap di wilayah Jakarta Utara yang terlibat jaringan terorisme Negara Islam Indonesia (NII). Sedangkan dua tersangka lainnya, ARH ditangkap di Jakarta Selatan dan SN ditangkap di Tangerang Selatan.

Baca juga: Densus 88 geledah rumah terduga teroris di Sukoharjo
Baca juga: Densus 88 tangkap 13 tersangka teroris dari dua jaringan Aceh

 
Kedua tersangka berstatus buron dalam kasus penangkapan terorisme pada bulan Maret 2021. Mereka merupakan anggota kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dibubarkan pemerintah.
 
Kemudian, pada Minggu (22/1), Densus 88 Antiteror kembali menangkap satu tersangka teroris simpatisan ISIS di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial AW. Dari penangkapan tersebut penyidik Densus menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bom rakitan aktif yang rencananya akan digunakan tersangka untuk melakukan aksi teror.
 
 Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu tersangka dugaan tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung, Selasa. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penangkapan tersangka berinisial AF alias B usia 33 tahun.