Disnaker Mataram serahkan uang ganti rugi CPMI gagal ke Polandia

id CPMI,Mataram,Polandia

Disnaker Mataram serahkan uang ganti rugi CPMI gagal ke Polandia

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudi Suryawan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyerahkan uang ganti rugi kepada seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kecamatan Ampenan yang gagal berangkat ke Negara Polandia karena tidak ada permintaan atau "job order".

"Dari 171 CPMI se-NTB yang gagal berangkat ke Polandia, satu orang merupakan warga Kota Mataram nama Samsul Bahri dan untuk uang ganti rugi sudah kami serahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.

Menurutnya, CPMI asal Kota Mataram tersebut gagal berangkat ke Polandia karena tidak adanya "job order" dari negara tujuan melalui PT Bagus Bersaudara yang menjadi perusahaan tempat dirinya mendaftar sebagai CPMI.

Samsul Bahri ini, mendaftar sebagai CPMI ke Polandia dari jalur resmi sehingga ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti gagal berangkat maka  haknya bisa diberikan sesuai dengan ketentuan meskipun tidak 100 persen.

"Samsul Bahri mendapatkan ganti rugi 56 persen dari biaya yang telah disetorkan yakni sebesar Rp5,6 juta, sementara uang yang sudah disetorkan sekitar Rp10 juta," katanya.

Menurutnya, ganti rugi yang diberikan kepada CPMI itu berasal dari Kementerian Tenaga Kerja yang mencairkan uang milik PT Bagus Bersaudara yang dibekukan sekitar Rp1,3 miliar kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB.

"Jadi pada tanggal 19 Januari 2023, kita diminta menyaksikan penerimaan uang secara simbolis kepada CPMI yang gagal berangkat ke Polandia dari PT tersebut," katanya.

Rudi mengatakan, pemberian uang ganti rugi sebesar 56 persen tersebut berdasarkan kesepakatan bagi rata, karena dengan anggaran Rp1,3 miliar itu tidak bisa mengembalikan uang CPMI yang telah disetorkan.

"Yang gagal berangkat itu hampir 200 orang se-NTB, yang paling banyak dari Kabupaten Lombok Timur," katanya.

Sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, uang ganti rugi itu diberikan langsung ke rumah CPMI bersama aparat dari kelurahan setempat.

"Begitu uang ganti rugi kita terima, kami koordinasi dengan aparat kelurahan agar uang bisa diterima langsung oleh yang bersangkutan. Saat ini banyak modus dan calo yang ngaku-ngaku," katanya.