Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan pelayanan hukum kepada warga asing yang berada di kawasan wisata.
"Khusus untuk warga asing di kawasan terluar, seperti di salah satu destinasi wisata NTB, Gili Trawangan, pelayanan hukum yang kami berikan itu perpanjangan izin tinggal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto di Mataram, Sabtu.
Selain itu, pelayanan hukum juga diberikan kepada masyarakat lokal di sejumlah kawasan terluar NTB. Pelayanan tersebut seperti pembuatan paspor, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, layanan administrasi hukum umum (AHU), serta layanan kekayaan intelektual (KI).
Romi menjelaskan bahwa pemberian layanan ini merupakan inovasi baru Kemenkumham RI yang terangkum dalam program Kumham Bergerak.
Melalui pemberian layanan ini, dia berharap meningkatkan gairah pariwisata dan juga membuka peluang masyarakat dalam peningkatan ekonomi, khususnya yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengatakan bahwa pihaknya menjalankan program layanan ini dengan metode jemput bola secara serentak terhitung mulai Sabtu (11/2).
Sebagai pimpinan wilayah, Romi pun mengerahkan pasukan dari unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kanwil Kemenkumham NTB langsung ke enam titik yang ada di kawasan terluar NTB.
Selain Gili Trawangan di Kabupaten Lombok Utara, pelayanan juga diberikan kepada masyarakat lokal di Pulau Maringkik, Kabupaten Lombok Timur, Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Desa Sila, Kabupaten Bima, dan Desa Lakey, Kabupaten Dompu.
Romi menekankan bahwa program layanan ini dapat berkelanjutan sepanjang tahun 2023.
"Dengan begitu, kami harap masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan akses layanan hukum," ucapnya.
Giat pelayanan yang berlangsung hari ini, kata Romi, mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Misalnya, di Gili Trawangan, sedikitnya 13 warga asing memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang izin tinggal. Seluruh tahapan administrasi mereka ikuti dengan teratur.
Selain itu, antusias masyarakat juga terlihat di Pulau Maringkik saat petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram membuka layanan pembuatan paspor.
Ia menyebutkan bahwa sedikitnya 30 orang yang berdomisili di pulau kecil bagian Timur Pulau Lombok tersebut memanfaatkan layanan kemenkumham.
"Ada yang buat paspor untuk pergi umrah dan ada juga untuk kerja di Malaysia," kata Romi.
Antusias warga di Pulau Maringkik juga terlihat dari layanan KI. Banyak warga yang meminta penjelasan hukum tentang bagaimana membuat hak cipta dari sebuah produk, indikasi geografis, rahasia dagang, paten, desain industri, dan merek.
"Dalam program KI itu, juga kami membuka layanan untuk membuat perseroan perorangan. Ini banyak peminatnya dari golongan warga yang ingin membuat UMKM," ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Zulhairi menambahkan bahwa pihaknya memberikan layanan KI untuk mendorong warga memiliki legalitas hukum dalam berusaha.
"Tentu, usaha yang mereka daftarkan jadi legal dan pastinya akan memberikan dampak positif bagi pengembangan usahanya," kata Zulhairi.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham NTB, jumlah UMKM yang telah mendaftarkan usaha menjadi perseroan perorangan atau telah berbadan hukum sepanjang 2022 ada sebanyak 826.
Di awal tahun 2023, mulai Januari hingga 11 Februari 2023, tercatat sudah ada 136 perseroan perorangan yang mendaftar melalui program Kemenkumham RI Bergerak.
"Jadi, jumlah di awal tahun ini cukup mengalami peningkatan yang signifikan. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, jauh lebih sedikit yang hanya mencapai 95 perseroan saja," ucapnya.