"Tim koordinasi provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif untuk melakukan pengawalan distribusi raskin," kata Wagub NTB H Muh Amin.
Mataram (Antara Mataram) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Muh Amin menginstruksikan tim koordinasi agar mengawal pendistribusian beras untuk keluarga miskin (raskin) sejak tahapan perencanaan sampai pelaksanaan di titik distribusi.

"Tim koordinasi provinsi maupun kabupaten/kota harus proaktif untuk melakukan pengawalan distribusi raskin," kata Amin, pada sosialisasi raskin 2014 di wilayah NTB, yang digelar Bulog Divisi Regional NTB, di Mataram, Kamis.

Sosialisasi program raskin itu diwarnai pelepasan truk pengangkut raskin menuju titik distribusi di wilayah NTB, yang dimulai di Kota Mataram, oleh Wakil Gubernur NTB didampingi Kepala Divisi Regional Bulog NTB Muhammad Hasyim.

Amin juga meminta para bupati/wali kota untuk memperhatikan kelancaran distribusi raskin, mulai dari tahap perencanaan sampai pelaksanaan di titik distribusi.

Bupati/wali kota beserta tim koordinasi juga diminta terlibat aktif melakukan pemantauan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program raskin di daerah masing-masing.

"Utamanya kesesuaian harga, kualitas dan kuantitas beras, dan memastikan kelancaran penyalurannya," ujarnya.

Selain itu, harus bisa memastikan bahwa penerima raskin adalah mereka yang benar-benar terdaftar sebagai penerima raskin sesuai data BPS hasil PPLS tahun 2011.

Tim koordinasi raskin provinsi juga diminta segera membuat petunjuk pelaksanaan program raskin. tim koordinasi raskin kabupaten/kota membuat petunjuk teknis program raskin, untuk selanjutnya melaporkan secara berkala realisasi pendistribusian raskin kepada gubernur sebagai penanggung jawab tim koordinasi raskin provinsi.

Kepada Perum Bulog selaku pihak yang menyediakan beras, Amin meminta agar menyediakan beras sesuai ketentuan, serta bertanggung jawab terhadap biaya operasional penyaluran, dari gudang bulog sampai titik distribusi.

Biaya operasional dari titik distribusi sampai ke rumah tangga sasaran penerima manfaat, merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

"Menjadi harapan bersama, program raskin 2014 dapat berjalan sesuai dengan pedoman yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga dan tepat administrasi pertanggung jawabannya," ujarnya.

Alokasi raskin untuk Provinsi NTB jatah 2014 berdasarkan data hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang dikelola dalam basis data terpadu oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yakni sebanyak 84.881.880 kilogram untuk 471.566 RTS.

Distribusi raskin ditetapkan penyalurannya selama 12 bulan, dan masing-masing RTS mendapat 15 kilogram sebulan untuk 12 bulan dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram di sebanyak 1.068 titik distribusi.

Rinciannya, untuk Kota Mataram sebanyak 5.135.940 kilogram untuk 28.533 RTS, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 12.751.740 kilogram untuk 70.843 RTS, Lombok Utara sebanyak 5.523.480 kilogram untuk 30.686 RTS, Lombok Tengah sebanyak 17.054.100 kilogram untuk 94.745 RTS, Lombok Timur sebanyak 24.835.140 kilogram untuk 137.973 RTS.

Pagu raskin untuk Kabupaten Sumbawa sebanyak 5.570.100 kilogram yang diperuntukannya kepada 30.945 RTS, Sumbawa Barat sebanyak 1.652.040 kilogram untuk 9.178 RTS, Dompu sebanyak 3.623.940 kilogram untuk 20.133 RTS, Kabupaten Bima sebanyak 7.056.720 kilogram untuk 39.204 RTS dan Kota Bima sebanyak 1.678.680 kilogram untuk 9.326 RTS. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026