Pengenalan materi tubuh pribadi cegah kekerasan seksual anak

id anak korban kekerasan seksual,kekerasan seksual di sekolah,cegah kekerasan seksual

Pengenalan materi tubuh pribadi cegah kekerasan seksual anak

Ilustrasi anak menjadi korban kekerasan seksual (Pixabay)

Jakarta (ANTARA) - Psikolog anak dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia Vera Itabiliana Hadiwidjojo, S.Psi., Psi mengatakan pengenalan materi mengenai bagian tubuh pribadi dapat bermanfaat untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual.

"Ajarkan anak tentang bagian tubuh pribadi dari mulut sampai lutut, ajarkan siapa saja yang boleh lihat atau sentuh yakni diri sendiri, orangtua khususnya ibu, dan dokter dengan didampingi orangtua," kata Vera melalui surat elektroniknya kepada ANTARA, Senin.

Vera juga menyarankan orangtua untuk mengajarkan anak tentang apa yang harus dilakukan anak jika ada orang yang memaksa atau membujuk mereka, seperti berteriak, berlari dan melapor atau menceritakan apa yang dialami pada orangtua. "Tekankan bahwa apapun yang terjadi mereka tidak perlu takut karena bukan salah mereka," ujar dia.

Di sisi lain, khusus untuk mencegah anak-anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah, Vera menyarankan pihak sekolah juga turut berusaha untuk lebih selektif lagi dalam menyaring sumber daya manusia (SDM) yang akan terlibat langsung dengan anak-anak.

Kemudian, berbicara dampak yang bisa dirasakan, bila korban kemudian merasa takut atau cemas, merasa bersalah, mempunyai pandangan negatif tentang dirinya, marah dan malu. Menurut Vera, korban memerlukan pendampingan psikologis secara berkesinambungan untuk mengatasi perubahan emosi atau perilaku yang muncul. Korban juga membutuhkan pendampingan dalam memahami apa yang terjadi. "Hindari memojokkan atau mengungkit-ungkit terus. Bantu korban untuk kembali ke rutinitasnya," kata dia.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui siaran persnya, Minggu (19/2) mencatat terjadi 10 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Januari 2023 hingga 18 Februari 2023.

Baca juga: Kemen PPPA dorong pemberatan hukuman guru pencabulan siswa
Baca juga: KPPPA dorong perguruan tinggi implementasikan Permendikbudristek PPKS

Dari 10 kasus itu, sebanyak sembilan kasus tercatat sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan semua dalam penanganan polisi. Sementara satu kasus di Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diselesaikan dengan memindahkan kelas mengajar dan pengurangan jam mengajar oknum guru pelaku.

Berkaca pada kasus yang terjadi, FSGI mencatat ada sejumlah modus pelaku dalam melancarkan aksinya terhadap korban, salah satunya pelaku membujuk agar mendapatkan barokah, mengevaluasi pembelajaran di dalam ruang Podcast pondok pesantren pada malam hari, kemudian melancarkan aksinya.