Mataram (Antara Mataram) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengapresiasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Luar biasa penanganan ABH di Lapas Anak NTB di Lombok Tengah, sampai ada anak yang enggan ke luar dari tempat itu," kata Ketua LPA NTB Badaruddin Nur, di sela-sela pertemuan audiens Forum Anak Nasional NTB, dengan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Rabu.
LPA NTB merupakan salah satu komponen fasilitator pertemuan audiens Forum Anak Nasional NTB dengan Gubernur NTB itu.
Badaruddin mengatakan, saat ini Lapas Anak NTB itu dihuni sebanyak 32 anak, yang terlibat masalah hukum atau sering disebut ABH.
Selain terlibat kasus perkelahian antaranak, juga ada yang terlibat kasus pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, narkoba dan tindak pidana lainnya.
Anak-anak (usia maksimal 17 tahun) itu kemudian dibina petugas Lapas Anak, hingga mereka menemukan jati dirinya dan terjadi perubahan prilaku.
Lapas anak itu diperuntukkan kepada napi anak atau anak pidana yang belum berusia 18 tahun, namun terlibat kejahatan berat seperti pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
"Upaya yang dilakukan petugas Lapas Anak itu hendaknya disikapi orangtua atau sanak keluarga dari anak yang berhadapan dengan hukum itu, agar kelak selepas masa pembinaan di lapas, dapat kembali menjalani kehidupan normal selaku generasi muda penerus bangsa," ujarnya.
Pegiat LPA NTB itu menambahkan, pemerintah tengah berupaya agar tidak lagi memenjarakan anak pelaku kriminal tetapi memasukkannya atau merehabilitasinya di panti milik pemerintah.
Acuan hukumnya yakni kesepakatan lima kementerian dan polri untuk tidak memenjarakan anak pelaku kriminal.
Lima kementerian dan polri menyepakati pelaku kriminal anak-anak tidak harus masuk ke Lapas Anak namun direhabilitasi atau dimasukkan ke panti milik pemerintah.
Kelima kementerian itu Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum dan HAM), Kementerian Sosial (Kemsos), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemag).
Namun, kesepakatan tersebut dikecualikan untuk anak (mereka yang belum berusia 18 tahun) yang melakukan kejahatan berat seperti pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, yang akan tetap dimasukkan ke Lapas Anak.
Sejauh ini pun tiap-tiap provinsi memiliki pusat rehabilitasi dan Kementerian Sosial sendiri memiliki pusat rehabilitasi di sejumlah daerah seperti di Jakarta, Makassar, Magelang dan NTB.
Kemsos pun sudah menyerahkan pusat rehabilitasi miliknya untuk dikelola pemerintah daerah di 25 lokasi dan satu unit panti rehabilitasi, yang mampu menampung 150 hingga 200 anak. (*)
LPA apresiasi penanganan ABH di Lapas Anak NTB
"Luar biasa penanganan ABH di Lapas Anak NTB di Lombok Tengah, sampai ada anak yang enggan ke luar dari tempat itu," kata Ketua LPA NTB Badaruddin Nur.