Polda Gorontalo tetapkan tersangka pengemudi ojol buronan

id driver ojol,pencabulan ojol,gorontalo,buronan,polda gorontalo

Polda Gorontalo tetapkan tersangka pengemudi ojol buronan

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono. ANTARA/Adiwinata Solihin

Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan salah seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WU sebagai tersangka sekaligus menjadi buronan karena diduga melakukan pencabulan kepada penumpangnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Selasa, mengatakan WU, pria berusia 35 tahun itu diduga melakukan kejahatan tersebut pada bulan Desember tahun 2022.

Karena belum diketahui keberadaan tersangka, pihaknya memasukkan oknum pengemudi ojol itu dalam daftar pencarian orang atau DPO, sekaligus menerbitkan surat dengan nomor; DPO/02/II/2023/Ditreskrimum pada pekan lalu atau tepatnya tanggal 16 Februari 2023. "Polda telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada Desember 2022," ucap Kabid Humas.

Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengatakan dugaan pencabulan yang dilakukan WU yang berdomisili di Kelurahan Ulapato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo itu sudah masuk pada tahap penyidikan, di mana status terlapor masih dalam pencarian.

Baca juga: Kapolri Listyo tiba di Jambi pantau evakuasi korban helikopter jatuh
Baca juga: Musibah Helikopter, Kapolda Jambi dan seluruh korban berhasil dievakuasi


Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Dari pemeriksaan awal, tersangka ini menjemput penumpang, namun bukannya diantar ke tempat tujuan, justru tersangka ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.

Menurut dia, tersangka WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. "Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu.