Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan RI mengusulkan pasal antiperundungan dalam RUU Kesehatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh tenaga kesehatan.
"Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan usulan tersebut diharap dapat membuat korban yang selama ini memilih bungkam, untuk berani bersuara.
"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," katanya.
Pasal antiperundungan itu tercantum dalam pasal 208E poin d yang menyebutkan, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Selain untuk peserta didik, kata Syahril, antiperundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan di mana dalam Pasal 282 ayat 2 disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
"Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan selain pasal-pasal perlindungan lainnya," katanya.
Syahril menjelaskan pentingnya mengeliminasi perundungan agar sistem pendidikan kedokteran dapat berjalan sesuai etika dan profesional.
Baca juga: DPR pastikan Panja RUU Kesehatan terbuka menerima masukan
“Kami harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi, jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan nonteknis,” katanya.