Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan, terbuka dalam menerima masukan, sehubungan dengan proses konsultasi publik yang sudah dimulai.
"Mewakili teman-teman anggota Panja dan seluruh keluarga besar Komisi IX DPR, (kami) sangat terbuka untuk masukan yang akan diberikan. Dan hari ini sudah dimulai sangat baik," ujar Emanuel Melkiades atau Melki di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa.
Dia menyampaikan, keterbukaan Panja RUU Kesehatan terkait masukan publik, diwadahi melalui media sosial DPR RI. Hal itu menurut dia, dilakukan untuk menampung aspirasi tertulis masyarakat yang tidak bisa bertemu secara fisik dengan panitia kerja atau Komisi IX. "Kami juga membuka dan sudah meminta kepada pimpinan DPR RI agar akses media sosial untuk DPR RI fokus dulu untuk ini karena ini pasti banyak masukan," katanya.
Selain itu, Melki juga memastikan bahwa pertemuan pribadi secara informal tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan Panja RUU Kesehatan siap menampung segala masukan dari berbagai pihak.
"Pertemuan-pertemuan pribadi informal pun juga tetap bisa dilakukan. Sambil proses berjalan, kami tentu akan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan pembahasan undang-undang ini, substansi, dan juga berbagai hal yang lain," ujar dia.
Selaku Ketua Panja RUU Kesehatan, dia menjelaskan bahwa mekanisme konsultasi publik diupayakan untuk berjalan secara maksimal agar RUU ini bisa memenuhi harapan banyak pihak. "Dan tentunya juga hasil dari undang-undang ini mudah-mudahan memenuhi harapan sebagian besar stakeholder kesehatan, terutama bagi masyarakat Indonesia," harap dia.
Baca juga: Menkes sampaikan tantangan transformasi kesehatan
Baca juga: Kemenkes sebut 13 UU "eksisting" terdampak RUU Kesehatan
Rangkaian konsultasi publik RUU Kesehatan dimulai pada Selasa (11/4). Pada hari yang sama, Komisi IX DPR RI menerima Daftar Inventarisir Masalah (DIM) serta catatan lain terkait penguatan RUU Kesehatan dari Ombudsman RI. "Catatan Ombudsman tadi benar. Itu akan menjadi concern kami untuk dibahas bersama pemerintah di Panja nanti," kata dia.
Sebelumnya, RUU tentang Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/2). RUU tersebut terdiri dari 478 pasal akan mengubah, menghapus beberapa peraturan perundangan existing maupun menetapkan beberapa pengaturan baru.