Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual. Dengan aturan demikian, penyidik kejaksaan telah mengantongi potensi kerugian negara dengan nilai perkiraan mencapai Rp2 miliar.
Untuk menguatkan kebutuhan dari kelengkapan alat bukti tersebut, penyidik telah menggandeng BPKP NTB. Pihak kejaksaan pun memastikan proses audit oleh BPKP hingga kini masih berjalan.