Tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur berniat kembalikan kerugian

id tambang pasir besi di Lombok Timur,tersangka korupsi tambang pasir besi,korupsi pasir besi di lombok timur,PT AMG,Kejati NTB,pasir besi

Tersangka korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur berniat kembalikan kerugian

Petugas kejaksaan mendampingi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat berinisial RA (kiri) usai menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial RA yang menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berniat mengembalikan kerugian negara.

"Saya akan kembalikan berapa kerugiannya melalui jaksa," kata tersangka RA usai menjalani pemeriksaan tambahan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Rabu sore.

Baca juga: PT AMG diduga setorkan "uang pelicin" tambang pasir besi di Lombok Timur
Baca juga: Direktur PT AMG mengembalikan kerugian kasus tambang pasir besi senilai Rp800 juta


Mengenai nominal kerugian yang akan disetorkan ke kas negara melalui penitipan di penyidik kejaksaan, tersangka RA mengatakan dirinya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Berapanya, saya tunggu hasil audit dahulu, biar pasti," ujarnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik kejaksaan, tersangka RA mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan tambahan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.

"Soal materi, itu tanyakan jaksa, yang jelas hanya memberikan keterangan tambahan BAP," ucap dia.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut membenarkan adanya pemeriksaan tersangka RA oleh penyidik pidana khusus.

"Iya, pemeriksaan berlangsung dari pagi tadi dan baru selesai sekitar pukul 16.00 Wita," kata Efrien.

Usia menjalani pemeriksaan, Efrien mengatakan pihaknya langsung mengantarkan tersangka RA menuju Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Timur.