KPU Sulsel verifikasi berkas bacaleg dan DPD

id kpu, bawaslu, verifikasi dokumen, 40 hari, bacaleg, bakal calon dpd, dewan perwakilan daerah, verifikasi berkas, dokumen

KPU Sulsel verifikasi berkas bacaleg dan DPD

Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan memverifikasi administrasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) usai penutupan pengajuan pendaftaran pada 14 Mei 2023.

"Pemeriksaan dan verifikasi berkas bacaleg maupun bakal calon DPD akan berlangsung selama 40 hari ke depan guna memastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujar Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri di kantor KPU Sulsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin.

Verifikasi berkas dokumen tersebut akan dicocokkan dari unggahan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada website KPU serta secara fisik dokumen yang disetorkan partai politik dan bakal calon DPD usai masa pengajuan pendaftaran ditutup pada Ahad tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita.

Berdasarkan lampiran I Peraturan KPU nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI disebutkan jadwal tahapan pendaftaran di mulai 1 Mei dan berakhir 14 Mei 2023.

Tahapan selanjutnya, verifikasi administrasi persyaratan calon 15 Mei-23 Juni 2023. dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon 26 Juni-9 Juli 2023. Disusul, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon 10 Juni-6 Agustus 2023.

Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD dimulai 6-18 Agustus. Pengumuman DCS anggota DPD 19-23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat DCS atas anggota DPD 19-28 Agustus 2023. Untuk penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD 12 September- 2 November 2023. Dan penetapan DCT anggota DPD pada Jumat, 3 November 2023.

Sedangkan untuk bacaleg parpol, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota, jadwal tahapan pengajuan bakal calon dimulai 1-14 Mei 2023. Dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.

Tahapan selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 10 Juli-6 Agustus 2023. Penyusunan daftar calon sementara (DCS) 6-11 Agustus. Penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus. Pengumuman DCS 19-23 Agustus. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023.

Tahapan berikutnya, pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dimulai 14-20 September. Verifikasi atas pergantian DCS 21-23 September 2023. Dilanjutkan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023. Untuk pengumuman DCT pada Sabtu, 4 November 2023.

Baca juga: Satu bakal calon anggota DPD RI dapil NTB batal mendaftar
Baca juga: 18 parpol Pemilu 2024 telah mendaftar di KPU Lombok Tengah


Sebelumnya, anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma selaku Koordinator Divisi Hukum menyatakan proses pengajuan bakal calon DPD hingga batas waktu akhir 14 Mei berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

"Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPD tuntas pada Minggu, pukul 17.00 Wita atau sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pendaftar terakhir melengkapi total 19 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat," tutur Andarias.

Dan untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulsel diikuti oleh 18 partai peserta Pemilu 2024. Tercatat 17 partai dinyatakan lengkap dan diterima, sedangkan ada satu partai yakni Partai Garuda diberikan penambahan waktu 2x24 jam menguggah data dan dokumen di Silon. Dokumen fisik wajib diserahkan lalu diverifikasi KPU dan Bawaslu Sulsel demi memastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.