Satu bakal calon anggota DPD RI dapil NTB batal mendaftar

id bakal calon DPD RI di NTB,Bakal Calon DPD RI Dapil NTB,bakal calon DPD RI,DPD RI,KPU NTB

Satu bakal calon anggota DPD RI dapil NTB batal mendaftar

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi Soud. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, menegaskan bahwa satu bakal calon anggota DPD RI dari 24 bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran atas nama Zaini Arony batal mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran bakal legislatif DPRD provinsi dan DPD RI di KPU setempat, Minggu pukul 23.59 Wita.

"Atas nama Zaini Arony yang tidak datang," kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud di Mataram, Senin.

Baca juga: Eks terpidana kasus korupsi di NTB daftar jadi bakal calon DPD RI

Suhardi mengaku tidak mengetahui persis alasan dibalik batalnya pendaftaran mantan Bupati Lombok Barat selama dua periode (2009-2014 dan 2014-2015) tersebut, sehingga total bakal calon DPD RI daerah pemilihan (dapil) NTB yang sudah terdaftar sebanyak 23 orang.

"Yang jelas itu adalah hak mereka, mau mendaftar atau tidak," ujarnya.

Menurutnya pendaftaran ini, adalah tahapan menerima atau tidak berkas yang diserahkan bakal calon legislatif dan bakal calon DPD RI.

"Status penerimaannya antara diterima bila lengkap dan dikembalikan bila ada yang kurang," terang Suhardi Soud.

Pada tahapan selanjutnya, pihaknya akan melakukan penelitian dan uji keabsahan berkas yang diserahkan.

Berdasarkan catatan KPU NTB, bakal calon DPD RI yang mendaftar ke KPU NTB ini sejak hari pertama masa pendaftaran pada Senin (1/5) hingga penutupan pendaftaran, Minggu (14/5), antara lain Maskahyangan, Musa Shofiandi, Saadatul Hayati Putri, Evi Apita Kaya, Nurhaidah, Sukisman Azmy, dan Lalu Gede Sakti Amir Murni.

Selanjutnya, Subuhunnuri, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Ridwan Hidayat, Yahya Muhaimin Mutawalli, Lalu Rudy Irham Srigede, TGH Ibnu Kholil, Tauhid Rifai, Muhammad Rifki Farabi, Muhir, Mustafa, Ahmad Turmudzi, Muliadi, Sabolah, Zamrani Latif, dan Nurdin Ranggabarani.

Secara terpisah, pihak keluarga Zaini Arony mengatakan alasan pembatalan itu karena belum lengkapnya persyaratan, sehingga tidak jadi mendaftar di KPU.

"Oh nggak (tidak jadi daftar, red), pada prinsipnya kami telah berupaya memenuhi berbagai syarat pencalonan tetapi karena ada yang belum dapat kami lengkapi, ya kami tidak jadi mendaftar," kata Nauvar Furqani Farinduan yang juga putra Zaini Arony saat dikonfirmasi wartawan.