Mataram (ANTARA) - Eks terpidana kasus korupsi fee proyek dana rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok, Muhir resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD RI ke KPU Nusa Tenggara Barat.
Muhir mengaku punya perspektif tersendiri mengapa tetap mendaftar sebagai bakal calon kendati dirinya mantan terpidana kasus korupsi.
"Hasil akhir dari MA kami di hukuman 2 tahun. Putusan PKPU pasal 11 hanya mengatur terpidana di atas 5 tahun atau lebih. Yang di bawah itu tidak diatur," ujarnya disela-sela pendaftaran bakal calon DPD RI dan DPRD NTB di Kantor KPU NTB, Jumat.
Baca juga: 20 bakal calon DPD RI sudah mendaftar ke KPU NTB, berikut list nama-namanya!
Meski sebagai mantan terpidana, Muhir berharap bisa diberikan kajian oleh KPU, baik soal hukuman dan ancaman. Karena menurutnya yang tidak boleh itu di atas lima tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU RI kemudian telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana.
Mantan terpidana kasus korupsi fee proyek dana rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok tahun 2019. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019, Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.
Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, dalam proses pendaftaran ini pihaknya menerima seluruh pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih, sehingga belum bisa memberikan penilaian terhadap kasus tersebut.
"Pada proses pendaftaran ini kita menerima pencalonan, belum memberi penilaian terhadap substansi dari persyaratan calon. Nanti kita juga akan menelaah dengan aturan perundang-undangan," terangnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi memberikan atensi terhadap mantan terpidana mendaftar bakal calon DPD RI.
Terkait ketentuan mantan terpidana tersebut, Suhardi setelah ada PKPU dan putusan MK itu dihitung lima tahun sejak dia keluar dan tidak ada hubungan hukum dan teknis lagi dengan lapas.
Berita Terkait
Kejari Bima eksekusi pidana denda terpidana korupsi bansos kebakaran 2020
Rabu, 20 Desember 2023 14:55
Kejari Dompu NTB eksekusi dua terpidana korupsi disperindag
Jumat, 15 Desember 2023 19:35
Jaksa tunggu iktikad koruptor asrama haji penuhi panggilan
Kamis, 14 Desember 2023 17:28
Kejari Bima mengeksekusi penahanan dua terpidana korupsi dana bansos
Selasa, 28 November 2023 16:33
Penyidik memeriksa dokter Langkir terpidana korupsi dana BLUD RSUD Praya
Kamis, 2 November 2023 19:10
Buronan terpidana korupsi dari Papua Barat dibekuk
Senin, 30 Oktober 2023 7:15
Mahkamah Agung memangkas hukuman terpidana korupsi benih jagung di NTB
Selasa, 26 September 2023 17:53
Kejari Mataram menginventarisasi aset terpidana korupsi BSPS Rp3,1 miliar
Selasa, 29 Agustus 2023 15:06