Eks terpidana kasus korupsi di NTB daftar jadi bakal calon DPD RI

id Eks terpidana korupsi bakal calon DPD RI NTB,Eks Terpidana korupsi Muhir,Terpidana korupsi,Bakal calon DPD RI di NTB,KPU NTB

Eks terpidana kasus korupsi di NTB daftar jadi bakal calon DPD RI

Ruang tunggu bagi para pendaftar bakal calon DPD RI dan bakal calon legislatif DPRD NTB yang disiapkan di halaman Kantor KPU NTB di Mataram, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/Nur Imansyah).


"Menurut kita di Bawaslu sekarang dia harus diterima jika dokumennya lengkap. Nanti kita cek di proses verifikasi. Apakah dia itu memenuhi syarat atau tidak, toh kalaupun KPU akan memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS), bakal calon punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya Bawaslu siap menerima jika ada laporan sengketa dalam proses Pemilu.

"Kami atensi terus, dari 24 balon yang lolos kemarin, dua orang teridentifikasi eks terpidana kasus korupsi. Jadi kami awasi betul itu persyaratan-nya, karena ke depan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat," katanya.