"Menurut kita di Bawaslu sekarang dia harus diterima jika dokumennya lengkap. Nanti kita cek di proses verifikasi. Apakah dia itu memenuhi syarat atau tidak, toh kalaupun KPU akan memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS), bakal calon punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya Bawaslu siap menerima jika ada laporan sengketa dalam proses Pemilu.
"Kami atensi terus, dari 24 balon yang lolos kemarin, dua orang teridentifikasi eks terpidana kasus korupsi. Jadi kami awasi betul itu persyaratan-nya, karena ke depan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat," katanya.