Satu bakal calon anggota DPD RI dapil NTB batal mendaftar

id bakal calon DPD RI di NTB,Bakal Calon DPD RI Dapil NTB,bakal calon DPD RI,DPD RI,KPU NTB

Satu bakal calon anggota DPD RI dapil NTB batal mendaftar

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB), Suhardi Soud. (ANTARA/Nur Imansyah).

 

Pria yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD NTB ini mengatakan pihaknya menghormati ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam pendaftaran KPU. Oleh karena itu, sekali lagi apa yang telah menjadi ketentuan tersebut menjadi bagian yang telah dipertimbangkan tidak jadi menyerahkan syarat pencalonan yang diperlukan.

"Kami belum bisa memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada, sehingga kami menghormati semua itu," tegasnya.

Kabar beredar bila internal keluarga Zaini Arony telah mengambil keputusan penting terkait langkah politik pasca-kandas-nya pencalonan Zaini. Internal keluarga menyepakati, Zaini akan digantikan oleh Hj Nanik Suryatiningsih yang tak lain adalah istri dari Zaini Arony.

Terkait kabar majunya ibunda Farin dalam kancah politik dibenarkan Farin. "Ya benar, ibu akan tampil di pencalegan DPRD NTB," ujarnya.

Keputusan mendorong Nanik memperkuat keputusan internal keluarga tak jadi mendorong Zaini Arony tampil di pemilihan DPD RI.

Informasi dari sumber lain menyebutkan bahwa Zainy Arony terganjal akibat terbitnya PKPU yang mengatur mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, harus menjalani masa jeda 5 tahun sejak dinyatakan bebas murni. Baru kemudian dapat kembali ikut dalam kontestasi politik pemilihan DPD RI. Ketentuan itu tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terjerat kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan di tahun 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp1,4 miliar. Zaini Arony bebas pada 2022 usai menjalani hukuman 7 tahun penjara.