Denpasar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta agar masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu, disampaikan bahwa selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata dia.
Jayan Danu menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Hal sama juga disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari wisatawan mancanegara, Koster meminta untuk langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, satpol pp, pecalang, atau dinas pariwisata.
Baca juga: Peneliti BRIN pengancam warga Muhammadiyah terancam 6 tahun penjara
Baca juga: Jaksa melanjutkan penahanan tersangka pencemaran nama baik DPRD NTB
Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster juga mengakui bahwa selama ini pihaknya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan.
“Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.
Selanjutnya, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Kanwil Kemenkum HAM Bali akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali, sehingga setiap tindakan nakal wisman dapat diselesaikan sekaligus bukan satu per satu.
Diharapkan wisatawan mancanegara dapat berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi peraturan untuk menjaga nama baik negara mereka dan citra pariwisata Bali.
Berita Terkait
Polda Bali menangkap delapan selebgram promotor judi daring
Selasa, 10 Desember 2024 20:46
Polda Bali ungkap penangkapan oknum kades
Kamis, 7 November 2024 5:24
Kapolda Bali resmikan satpam objek vital tempat wisata
Kamis, 24 Oktober 2024 19:37
Polda Bali minta masyarakat laporkan finance pakai jasa DB
Senin, 21 Oktober 2024 19:56
Polda Bali mengizinkan Finns Beach Club pesta kembang api
Senin, 21 Oktober 2024 19:46
Polda NTB gandeng Unud Bali periksa kasus ijazah palsu caleg Lombok Tengah
Selasa, 10 September 2024 16:39
Polda Bali gerebek Spa di Kerobokan diduga tempat prostitusi
Senin, 9 September 2024 21:18
Mantan Bupati Jembrana diduga meninggal tidak wajar
Jumat, 30 Agustus 2024 19:23