Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" terkait dugaan menerima aliran uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl).
"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," tambah Ali.
Penyidik KPK telah memeriksa Windy terkait kasus tersebut pada Senin (29/5). Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Windy juga mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal satu pun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," tambahnya.
Meski demikian, Windy mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan karena urusan pekerjaan.
Berita Terkait
Sebanyak enam calon hakim ad hoc HAM di MA lolos seleksi kualitas
Rabu, 3 April 2024 20:05
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
KPK sebutkan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar
Jumat, 29 Maret 2024 5:00
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Kamis, 7 Maret 2024 16:07
MA vonis mantan Kadis LHK Sabang empat tahun penjara
Kamis, 14 Desember 2023 19:17
Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji
Rabu, 11 Oktober 2023 18:17
MA membatalkan vonis bebas dua terdakwa korupsi dana bansos
Selasa, 10 Oktober 2023 17:36