Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" terkait dugaan menerima aliran uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl).
"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," tambah Ali.
Penyidik KPK telah memeriksa Windy terkait kasus tersebut pada Senin (29/5). Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Windy juga mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sama sekali tidak kenal satu pun orang-orang di dalam kasus ini yang tersangka," tambahnya.
Meski demikian, Windy mengaku kenal dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan karena urusan pekerjaan.
Berita Terkait
Zarof Ricar diperiksa tim pemeriksa Mahkamah Agung
Selasa, 5 November 2024 5:45
Otto Hasibuan minta MA perketat penafsiran Pasal 70 UU Arbitrase
Sabtu, 2 November 2024 5:18
Sebanyak 9.000 pegawai honorer Mahkamah Agung diangkat jadi PPPK
Senin, 28 Oktober 2024 21:51
Kejagung: ZR jadi makelar kasus di MA selama 10 tahun
Sabtu, 26 Oktober 2024 17:07
KPK periksa politikus Rachland Nashidik
Kamis, 24 Oktober 2024 19:35
Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara dan batal bebas
Kamis, 24 Oktober 2024 7:13
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung, berikut empat program 100 hari
Kamis, 17 Oktober 2024 7:56
MA menggelar pemilihan ketua baru pada 16 Oktober
Senin, 14 Oktober 2024 17:30