Dibidang seni musik (lagu daerah), dalam bulan April 2009 ini masyarakat NTB dikagetkan dengan Pencekalan dan Pelarangan terhadap 11 lagu sasak oleh KPID provinsi NTB karena dinilai berpotensi “mencelakakan” masyarakatnya. Lirik-lirik lagu tersebut, bukan hanya mengandung pesan untuk mengajarkan perilaku seks bebas, sangat porno dan melecehkan kaum perempuan, tetapi juga bisa merusak ahlak masyarakat Lombok yang dikenal religius.
Sebagaimana telah dimuat dalam berbagai media massa, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat Sabtu (25/4-09) telah mengeluarkan surat rekomendasi pencekalan dan pelarangan terhadap 11 ( sebelas ) judul lagu-lagu Sasak yang dianggap “Porno”. Pencekalan tersebut dilakukan setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID NTB) bersama beberapa elemen dan instansi terkait lainnya, seperti MUI, Dishubkominfo NTB, Dikpora NTB, melakukan pengkajian secara konfrehensif terhadap lagu-lagu daerah tersebut. Kajian yang melibatkan berbagai unsur tersebut menyatakan 11 lagu sasak tidak layak diperdengarkan di tengah masyarakat, karena lagu-lagu dimaksud banyak mengandung unsur-unsur pornografi atau seks bebas yang bisa berpengaruh negatif atau merusak akhlak serta mental masyarakat khusunya generasi muda.
Kesebelas Lagu Sasak yang dicekal dan dilarang peredarannya adalah; (1) Bebalu Melet Besimbut ; (2) Bawak Komak ; (3) Sampi Berot ; (4) Mall ; (5) Salak Senggah ; (6) Bowos lalok ; (7) Ndek Kembe-kembe ; (8) Pinje-Panje ; (9) Bisok Botol; (10) Bebalu Kintal; (11) Saling Colet.
Pelarangan peredaran terhadap 11 Lagu Sasak ini menarik untuk dikaji, terutama untuk mempertanyakan apakah tujuan atau motif utama dari pencipta lagu tersebut ?. Apakah lagu tersebut merupakan percerminan “local wisdom” masyarakat sasak atau justru sebaliknya sebagai perceminan nilai-nilai asing telah “merasuki dan menggerogoti” kearifan local sehingga lahir lagu-lagu yang berlirik porno ?
Berbicara produk seni termasuk dalam bentuk lagu-lagu Daerah sasak, sesungguhnya merupakan bagian dari produk budaya, dalam hal ini budaya sasak. Sebagai bagian dari Produk budaya, tentu didalamnya harus tercermin kompleks gagasan, nilai dan norma atau kompleks aktivitas perilaku masyarakat (system social). Produk seni adalah hasil olah rasa, cipta dan karya manusia, sehingga menggambarkan suatu identitas atau keperibadian masyarakat pendukungnya. Itulah sebabnya Seni budaya oleh para ahli dikelompokkkan kedalam Filsafat Estetis.
Produk seni sebagai Filsafat mensyaratkah setiap karya seni tersebut memiliki landasan dan kajian filsafati yang kuat, baik dari aspek hakekat keilmuannya (ontologis) dan sarana apa yang dipakai serta bagaimana tata cara menggunakannya untuk mencapai suatu kebenaran (epistimologis) maupun aspek manfaatnya yaitu tentang norma-norma yang harus dipatuhi dalam menggali, mengembangkan dan menerapkan ilmu tersebut agar memberikan kemanfaatan tertinggi bagi masyarakat.
1. Produk Seni sebagai Domain Filsafat
Ismaun (2001:1) mengungkapkan beberapa corak dan ragam filsafat ilmu, diantaranya: Pertama ; Filsafat ilmu-ilmu sosial yang berkembang dalam tiga ragam, yaitu : (1) meta ideologi, (2) meta fisik dan (3) metodologi disiplin ilmu. Kedua ; Filsafat teknologi yang bergeser dari C-E (conditions-Ends) menjadi means. Teknologi bukan lagi dilihat sebagai ends, melainkan sebagai kepanjangan ide manusia. Ketiga ; Filsafat seni/estetika mutakhir menempatkan produk seni atau keindahan sebagai salah satu tri-partit, yakni kebudayaan, produk domain kognitif dan produk alasan praktis.
Berdasarkan corak dan ragam tersebut, terlihat dengan jelas bahwa Produk Seni merupakan domian filsafat ilmu seni/estetika, yang merupakan produk domain kognitif dan produk alasan praktis. Produk domain kognitif murni tampil memenuhi kriteria: nyata, benar, dan logis. Bila etik dimasukkan, maka perlu ditambah koheren dengan moral. Produk alasan praktis tampil memenuhi kriteria oprasional, efisien dan produktif. Bila etik dimasukkan perlu ditambah human (manusiawi), tidak mengeksploitasi orang lain, atau lebih diekstensikan lagi menjadi tidak merusak lingkungan.
Sebagai produk domain kognitif, sebuah karya seni dengan demikian harus mengaplikasikan filsafat moral yang menyangkut etika, moral dan norma. Etika adalah cabang filsafat yang membicakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik dan buruk, yaitu yang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan, kata-kata dan lain-lain yang dinilai baik-buruknya. Lirik-lirik lagu yang melecehkan martabat perempuan, kata-kata porno yang merusak moral dan agama seperti pada 11 lagu sasak yang telah dilarang tadi adalah bertentangan dengan etika atau kesusilaan sosial.
Sedangkan pada aspek moral, yang secara gramatikal Moral berasal dari kata latin Mos ( Mores) yang berarti adat atau cara hidup, umumnya menyangkut ajaran, wejangan, petuah-petuah, khotbah dan peraturan (tertulis/tidak tertulis) tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Demikian pula, norma harus dijadikan ukuran dalam sebuah produk seni. Norma pada dasarnya marupakan ukuran atau garis pengarah dan kaidah bagi pertimbangan dan penilaian. Nilai yang menjadi milik bersama didalam suatu masyarakat dan telah tertanam dengan emosi yang mendalam akan menjadi norma yang disepakati bersama.
Segala hal yang baik, cantik atau berguna akan diusahakan supaya diwujudkan kembali didalam perbuatan kita. Sebagai hasil usaha itu, timbulah ukuran perbuatan atau norma tindakan. Norma itu kalau diterima oleh masyarakat, akan selalu mengandung sanksi atau pahala. Misalnya perbuatan yang tidak sesuai norma akan mengundang celaan, hukuman dan lain sebagainya, sebaliknya tindakan yang dilakukan sesuai norma akan mendatangkan pujian, balas jasa dan lain-lain. Secara umum norma dibedakan dalam tiga bentuk yaitu : Norma Sopan Santun; Norma Hukum dan Norma Moral.
2. Kajian Filsafat dalam Karya Seni
Filsafat ilmu merupakan salah satu cabang dari filsafat. Oleh karena itu, fungsi filsafat ilmu kiranya tidak bisa dilepaskan dari fungsi filsafat secara keseluruhan, yakni :
• Sebagai alat mencari kebenaran dari segala fenomena yang ada.
• Mempertahankan, menunjang dan melawan atau berdiri netral terhadap pandangan filsafat lainnya.
• Memberikan pengertian tentang cara hidup, pandangan hidup dan pandangan dunia.
• Memberikan ajaran tentang moral dan etika yang berguna dalam kehidupan
• Menjadi sumber inspirasi dan pedoman untuk kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan itu sendiri, seperti ekonomi, politik, hukum dan sebagainya. Disarikan dari Agraha Suhandi (1989)
Louis O. Katsoff dalam bukunya ”Elements of Philosophy” menyatakan bahwa kegiatan filsafat merupakan perenungan, yaitu suatu jenis pemikiran yang meliputi kegiatan meragukan segala sesuatu, mengajukan pertanyaan, menghubungkan gagasan yang satu dengan gagasan yang lainnya, menanyakan ”mengapa”’ mencari jawaban yang lebih baik ketimbang jawaban pada pandangan mata. Tujuannya adalah mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini. Menemukan hakekatnya, dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu dalam bentuk yang sistematik, sehingga membawa kita kepada pemahaman & pemahaman membawa kita kepada tindakan yang lebih layak.
Tiga bidang kajian Filsafat ilmu adalah epistemologis, ontologis, dan oksiologis. Ketiga bidang tersebut merupakan pilar utama bangunan Filsafat.
Untuk itu, Seni sebagai Filsafat pada dasarnya juga dapat ditelaah dari tiga bidang kajian Filsafat ilmu itu sendiri, yaitu ;
1). Kajian Aspek Epistemologis ; bahasan akan tertuju pada asal produk seni sebagai produk budaya yaitu; olah rasa, cipta dan karya manusia untuk tujuan mencapai kebenaran. Artinya secara epistimologis, sarana untuk mencapai ilmu/pengetahuan adalah dalam bentuk Seni/estetis, dan sebuah produk seni akan memiliki kebenaran apabila diproses melalui tata cara berfikir filsafat (sistematis), yaitu mengandung nilai-nilai estetis, etis/moral dan logis. Dalam ilmu Filsafat dikenal beragam aliran berpikir antara lain ; empirisme, rasionalisme, positivisme ataukah intuisme untuk dapat memahami kebenaran yang utuh. Karya seni yang lahir dengan memadukan keempat aliran berpikir (logika) tersebut akan memiliki nilai yang tinggi.
Dengan kata lain Seni sebagi produk budaya, ia harus lahir dari sebuah proses sitematis dari hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia dengan kesadaran akan martabat kemanusiaan yang tinggi. Koentjoroningrat (1985) mengartikan kebudayaan dalam tiga dimensi yaitu budaya sebagai kompleks gagasan, nilai dan norma; budaya sebagai komplek aktivitas perilaku masyarakat (system social) dan budaya sebagai benda-benda hasil karya. Setiap produk seni harus mencerminkan atau memiliki landasan filosofis / estetika (seni, keindahan dan kebaikan) serta memiliki kreteria nyata, benar dan logis sebagaimana pengetian atau hakekat kebudayaan itu sendiri. Sistim nilai budaya tersebut merupakan pedoman tertinggi dalam perilaku manusia atau masyarakat.
2). Kajian Aspek Ontologis, bahasan tertuju pada hakekat dari seni adalah estetis, etis dan logis. Ketiga aspek ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain, produk seni tanpa keindahan, adalah hambar, tetapi indah tanpa moral/kebaikan dan dapat diterima secara akal sehat, adalah pelecehan. Produk seni sebagai filsafat, ia harus memiliki kebenaran filsafat, yaitu (1 ). Kebenaran koherensi ; yakni terciptanya kesesuaian dan keharmonisan antara moral dan kenyataannya; (2). Kebenaran Korespondensi ; terwujudnya relevansi antara fakta atau kenyataan dengan fakta atau kenyataan yang diharapkan. Dikaitkan dengan produk seni adalah terwujudnya relevansi dari produk seni yang ada dengan produk seni yang diharapkan. Dan (3) Kebenaran Pragmatik adalah kebenaran yang dikaitkan dengan manfaat dan kegunaannya.
3). Kajian pada aspek aksiologis, adalah aspek kajian berdasarkan kemanfaatan dari produk seni itu sendiri. Dalam hal ini, produk seni disamping bermanfaat untuk hiburan dan manfaat ekonomi, juga memiliki dimensi pendidikan dan percerminan dari keperibadian dan peradaban suatu masyarakat. Setiap produk seni, idealnya tidak hanya menonjolkan aspek hiburan dan mengejar ekonomi semata, dengan mengorbankan aspek keharmonisan dan pengaruhnya yang amat dahsyat terhadap moral dan ahlak masyarakat. Karena itu, seni dalam penerapannya harus mengindahkan nilai-nilai normatif atau ”lokal wisdom” masyarakatnya, baik nilai-nilai estetika, etika dan moral maupun nilai-nilai agama. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026