Tiga pecatan polisi terlibat sindikat narkotika jaringan antarprovinsi
Dalam penangkapan AS, polisi turut mengamankan EA, IM, dan perempuan berinisial AP.
Dari interogasi, AS mengakui bahwa dirinya yang memberikan barang ke IS. Barang tersebut didapatkan AS dari Jakarta dengan berat 100 gram.
"Pengakuan-nya (AS), dia ambil dan bawa sendiri barang dari Jakarta. Sampai di Mataram, dia pecah dan berikan sebagian ke IS," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini pun, Dimas meyakinkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait asal usul AS mendapatkan barang di Jakarta.
"Katanya (AS) tidak kenal dengan orang tempatnya ambil barang di Jakarta. Karena ambil dari tempat yang disuruh, tidak bertemu dengan si pemberi," ucap dia.
Namun, dari hasil sementara penyidikan terungkap bahwa orang yang memberikan barang kepada AS tersebut mengendalikan dari Malaysia. AS mengaku akan mendapatkan upah Rp15 juta apabila 100 gram sabu-sabu tersebut habis terjual.
Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa dari kasus ini ada sembilan pelaku yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jaringan antarprovinsi.
Dari hasil sementara penyidikan, dia menyatakan beberapa di antaranya sudah berstatus tersangka. Mereka adalah IG, IS, AS, IB, dan IGK.
Penetapan sebagai tersangka ini sesuai dengan penerapan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang jelas, dua dari tiga mantan anggota polisi sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk lainnya masih dalam pendalaman unsur pidana," ujarnya.