Ganjar Pranowo sapa ribuan sukarelawan di Lombok

id Ganjar Pranowo di Lombok,Ganjar Pranowo di NTB,Ganjar Pranowo,Sukarelawan Ganjar Pranowo di Lombok,PDIP

Ganjar Pranowo sapa ribuan sukarelawan di Lombok

Ganjar Pranowo saat disambut sukarelawan di Lapangan Nasional Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/6/2023). ANTARA/Akhyar



Ganjar mengaku T.G.B. Muhammad Zainul Majdi merupakan sahabatnya sejak menjadi anggota DPR RI dan sama-sama terpilih menjadi gubernur.

"Beliau telah memberikan dukungan kepada saya menjadi calon presiden pada Pilpres 2024," ujarnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat mengatakan bahwa kedatangan Gubernur Jawa Tengah itu untuk melakukan safari politik di sejumlah tempat di Pulau Lombok, tepat pada Bulan Bung Karno.

"Pada prinsipnya, kami siap gotong royong mengawal seluruh agenda Ganjar di NTB," ujarnya.

Ganjar bersama tim dan sejumlah pengurus DPP PDI Perjuangan disambut oleh Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat.

Setelah itu, Ganjar akan bertolak menghadiri konsolidasi pemenangan di Kantor DPD PDI Perjuangan NTB di Mataram.

Selama hampir 1 jam, Ganjar membakar semangat ratusan pengurus dan kader PDI Perjuangan NTB untuk meraih sukses pada Pemilu 2024.

Selepas dari Kantor DPD PDI Perjuangan NTB, Ganjar bersilaturahmi ke Kantor DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB. Di sana, Ganjar bertatap muka dengan pengurus, bakal calon anggota legislatif partai berlambang Kakbah itu.

Sejumlah tuan guru dan pimpinan pondok pesantren (ponpes) juga akan menyambut Ganjar. Setelah dari Kantor DPW PPP, Ganjar singgah makan siang di Rumah Makan Taliwang Nada, Mataram.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.