Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima menangani kasus dugaan penggelapan uang setoran nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) yang berada di Kecamatan Sape.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman melalui sambungan telepon dari Mataram, Rabu, mengatakan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka berinisial AR.
"Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran," kata Andi. Selain AR, lanjut dia, ada tersangka tambahan yang kini masih dalam upaya panggilan jaksa untuk dapat hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
Tersangka tambahan tersebut berinisial IS yang merupakan mantan staf dana dan kredit pada PD BPR NTB. Keberadaan yang bersangkutan terungkap di luar negeri. Andi pun meyakinkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada IS untuk dapat memenuhi agenda pemeriksaan. "Panggilnya dengan bersurat melalui keluarga, melalui pemerintah setempat juga," ujarnya.
Dua tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam penggelapan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit. Modus tersangka melakukan aksi penggelapan dengan cara mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran pun dinikmati oleh kedua tersangka.
Baca juga: Kasus korupsi KUR BRI Rp7,77 miliar: modusnya "nasabah topengan"
Baca juga: Hakim vonis 4 tahun terdakwa korupsi BPR Dompu
Untuk menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah. Modus itu terungkap berjalan dalam periode tahun 2018 dengan kerugian mencapai Rp1 miliar. Pihak kejaksaan pun menangani kasus ini terhitung sejak tahun 2019.
Berita Terkait
LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak merugikan bank
Selasa, 17 Desember 2024 19:28
LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa
Jumat, 13 Desember 2024 4:29
LPS siapkan pilot project sistem IT untuk 100 BPR
Senin, 30 September 2024 19:51
OJK: 7 dari 147 PP belum penuhi kewajiban ekuitas
Sabtu, 7 September 2024 5:11
BPR Kanti berikan hadiah nasabahnya dan ajak warga tingkatkan tabungan
Kamis, 27 Juni 2024 6:59
OJK sebut 1.206 BPR/BPRS telah penuhi modal inti
Senin, 10 Juni 2024 19:26
OJK terbitkan peraturan perkuat kelembagaan BPR
Sabtu, 18 Mei 2024 20:24
OJK: BPR/S punya ketahanan permodalan
Sabtu, 18 Mei 2024 20:22