Mataram (ANTARA) - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Badaruddin karena terbukti korupsi Rp284 juta dengan cara memanipulasi data pengajuan kredit milik 12 nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Rasabou, Kabupaten Dompu.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Badaruddin selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo membacakan vonis hukuman Badaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin.
Selain pidana hukuman, hakim turut menetapkan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp284 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara," ujarnya.
Hakim menjatuhkan vonis demikian terhadap mantan analis kredit BPR NTB Cabang Rasabou, Kabupaten Dompu itu dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 sesuai dakwaan primer penuntut umum.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hakim menilai tidak ada itikad terdakwa untuk memulihkan kerugian negara yang muncul akibat perbuatannya.
Sesuai fakta persidangan, hakim turut menyatakan bahwa Badaruddin telah menyalahgunakan kewenangan sebagai analis kredit dalam pengajuan kredit untuk 12 nasabah dalam periode Juni sampai November 2018.
Hakim vonis 4 tahun terdakwa korupsi BPR Dompu
mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi