Dalam kapasitas sebagai analis kredit, Badaruddin memanipulasi data pengajuan para nasabah seperti mengubah plafon kredit dari nama nasabah yang kali pertama melakukan pengajuan.
Perbuatan lain yang turut dianggap bertentangan dengan aturan adalah pencairan kredit. Badaruddin mengurus secara langsung kepada bendahara tanpa ada persetujuan maupun pengetahuan dari pimpinan.
Usai mendengar pembacaan vonis hukuman, Badaruddin menanggapi dengan menyatakan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding. Dengan pernyataan demikian, penuntut umum turut menyampaikan hal senada dengan terdakwa.
Dalam perkara ini pun, jaksa sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Badaruddin selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta meminta agar terdakwa membayar uang pengganti Rp284 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa pun menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai analis kredit telah melanggar dakwaan primer.
Hakim vonis 4 tahun terdakwa korupsi BPR Dompu
mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi