Medan (ANTARA) - Personel Satpolairud Polres Asahan menggelar patroli di laut untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat khususnya di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, di wilayah yang rawan kejahatan dan masuknya barang ilegal.
"Patroli perairan laut Asahan untuk memberikan rasa aman serta nyaman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di laut," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung, dalam keterangan diterima di Medan, Rabu.
Rocky menyebutkan patroli mencegah gangguan di perairan dan juga mengantisipasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari luar negeri. Selain itu, personel Satpolairud Polres Asahan juga memeriksa sejumlah kapal nelayan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya yang memasuki di wilayah Bagan Asahan melalui jalur perairan. "Personel juga memeriksa dokumen kapal untuk mencegah terjadinya barang ilegal masuk yang dapat merugikan negara," kata Kapolres Asahan.
Sebelumnya, Personel Satpolairud Polres Asahan menggelar patroli perairan untuk mengantisipasi keluar masuknya barang ilegal dari dari luar negeri dengan menggunakan Kapal Patroli II-1027.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Senin (10/07) mengatakan patroli itu bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal pembawa pekerja migran ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Asahan, penangkapan ikan ilegal dan barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas atau narkoba.
"Selain itu untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan dan sebelum melaut hendaknya dilakukan pemeriksaan seperti mesin, melengkapi dokumen kapal, serta membawa alat-alat keselamatan berlayar yakni jaket pelampung, ring buoy, dan kotak P3K," ucap Rocky.
Baca juga: Bentuk tim patroli perintis presisi di Polda Kaltara
Baca juga: BPBD menyiagakan perahu karet untuk patroli laut saat "Lebaran Topat"
Rocky mengimbau kepada para nelayan agar dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia saja, dan tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang sesuai peraturan yang berlaku.