Penyidik menyerahkan tersangka korupsi Disperindag Dompu ke penuntut umum

id Disperindag Dompu,Korupsi Disperindag Dompu,Dompu,Kejari Dompu

Penyidik menyerahkan tersangka korupsi Disperindag Dompu ke penuntut umum

Petugas kejaksaan bersama kepolisian mendampingi dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada Disperindag Dompu berinisial HI dan Y dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejari Dompu, NTB, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Kejari Dompu)

Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu, Nusa Tenggara Barat ke penuntut umum.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan tersangka yang masuk ke tahap penuntutan tersebut berinisial HI yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pelaksana proyek berinisial Y.

"Jadi, tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum) ini hanya dua tersangka. Untuk tersangka SS belum, karena sakit dan kini sedang dirawat di RSUD Kabupaten Dompu," kata Efrien.

Tersangka SS dalam proyek tahun anggaran 2018 tersebut berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Menurut hasil pemeriksaan rumah sakit, jelas dia, tersangka SS yang merupakan mantan Kepala Disperindag Dompu mengidap penyakit vertigo.

"Katanya tersangka SS sakit vertigo, akan tetapi keterangan yang menyatakan itu tidak disertai hasil cek laboratorium," ujar dia.

Oleh karena itu, Efrien mengatakan bahwa penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis untuk memastikan kondisi kesehatan SS.

"Jadi, sebelum nantinya dilakukan tahap dua terhadap SS, penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucapnya.

Lebih lanjut, Efrien mengungkapkan bahwa tahap dua untuk tersangka HI dan Y merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.