Bekas kadis Dompu mengesahkan hasil pemeriksaan barang meski belum lengkap

id sidang korupsi alat metrologi dompu,kesaksian mantan kepala disperindag dompu,sri suzana,pemeriksaan barang

Bekas kadis Dompu mengesahkan hasil pemeriksaan barang meski belum lengkap

Bekas Kepala Disperindag Kabupaten Dompu, Sri Suzana, hadir ke hadapan majelis hakim sebagai saksi mahkota dalam perkara korupsi alat metrologi dan sarana prasarana lainnya dengan terdakwa Iskandar dan Yanrik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu, Sri Suzana, mengakui bahwa dia sebagai kuasa pengguna anggaran mengesahkan hasil pemeriksaan barang dari pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya meskipun diketahui belum lengkap.

"Saya akhirnya mengambil kebijakan untuk ikut menandatangani hasil pemeriksaan dengan memberikan pertimbangan," kata dia yang hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan terdakwa Iskandar dan Yanrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Suzana yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini mengaku ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar dirinya mengesahkan hasil pemeriksaan barang dari tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan.

"Pertama, kekurangan ini (jenis barang) di luar kendali rekanan," ujarnya.

Kedua, jelas dia, ada pernyataan dari kementerian bahwa beberapa item barang tidak dikirim karena belum dikalibrasi. "Saat mengetahui ada kekurangan itu, saya mengonfirmasi langsung ke kementerian, mereka mengatakan barang tidak bisa dikirim, karena belum dikalibrasi," ucap dia.

Pertimbangan ketiga terkait batas akhir pencairan anggaran pada tanggal 15 Desember 2018. Apabila tidak dicairkan, kata dia, proyek tersebut akan dinyatakan hangus.

"Yanrik (pelaksana proyek) waktu itu menjanjikan dalam sepekan akan dikirim barang yang kurang. Itu yang meyakinkan kami sehingga (pemeriksaan) barang ini disetujui lebih dahulu," kata dia.

Dalam janji tersebut, Yanrik mendatangkan sisa barang yang belum lengkap pada Agustus 2019. Dia pun mengaku tidak ada bentuk pernyataan secara tertulis dari terdakwa Yanrik untuk memenuhi janji tersebut.

"Kalau lihat di dokumen, dia agak melenceng dari perjanjian, dua item barang yang kurang itu dikirim 22 Agustus 2019," ujarnya.

Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa. Selain Yanrik yang berperan sebagai pelaksana proyek, dua terdakwa lainnya berasal dari pemerintah, yakni Sri Suzana dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Disperindag Dompu dan Iskandar dalam jabatan sebagai kepala bidang perdagangan.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan, mengungkap adanya persekongkolan jahat antara Suzana dengan bawahannya, Iskandar, yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad, Kepala Disperindag Dompu sebelum Suzana sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Persekongkolan itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Suzana sebagai pengguna anggaran dari pelaksanaan proyek tahun 2018 yang menggunakan dana alokasi khusus Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.