Hakim melanjutkan status tahanan kota terdakwa korupsi Disperindag Dompu

id mantan kadisperindag dompu,sidang perdana sri suzana,korupsi alat metrologi,tahanan kota,sakit vertigo

Hakim melanjutkan status tahanan kota terdakwa korupsi Disperindag Dompu

Terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya di Disperindag Kabupaten Dompu, Sri Suzana (kiri) tersenyum usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (1/9/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan status tahanan kota terdakwa korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu.

"Terdakwa Sri Suzana tidak ditahan dan hanya menjadi tahanan kota oleh jaksa penuntut umum, jadi kita (majelis hakim) hanya melanjutkan saja," kata Ketua majelis hakim Mukhlasuddin dengan anggota Irlina dan Fadhli Hanra dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik terdakwa Sri Suzana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan Sri Suzana menyebutkan bahwa terdakwa pada saat program pengadaan barang yang berjalan pada tahun 2018 tersebut berperan sebagai Kepala Disperindag Dompu. Sri Suzana menggantikan pejabat sebelumnya, yakni Muhammad.

Secara otomatis, Sri Suzana dalam jabatan tersebut bertugas menggantikan Muhammad sebagai pengguna anggaran untuk pelaksanaan pengadaan alat metrologi yang menggunakan dana alokasi khusus dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, Sri Suzana dalam tugas sebagai pengguna anggaran tidak menjalankan aturan untuk menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK), melainkan turut mengambil alih tugas tersebut.

Sebagai pengguna anggaran, jaksa dalam dakwaan menguraikan adanya persekongkolan antara Sri Suzana dengan bawahannya, Iskandar yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Persekongkolan itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Sri Suzana sebagai pengguna anggaran. Sri Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja.

Iskandar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini terungkap menyusun dokumen kelengkapan tersebut tidak sesuai ketentuan, salah satunya dalam menetapkan nilai HPS tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.

Dalam dakwaan, Iskandar turut terungkap meminta bantuan menantunya bernama Guntur Gunawan yang tercatat sebagai ASN pada Pemerintah Kabupaten Dompu untuk menyusun HPS.