PPTK akui mengesahkan dokumen pemeriksaan meskipun barang belum lengkap

id sidang korupsi alat metrologi dompu,kesaksian terdakwa

PPTK akui mengesahkan dokumen pemeriksaan meskipun barang belum lengkap

Terdakwa korupsi proyek metrologi dan sarana prasarana lainnya pada Disperindag Dompu Iskandar usai memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Sri Suzana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (29/7/2023). ANTARA/Dhimas BP.

Mataram (ANTARA) - Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Iskandar mengakui dirinya ikut mengesahkan dokumen hasil pemeriksaan meskipun mengetahui ada dua jenis barang yang belum lengkap.

"Karena kadis (kepala dinas) mau bertanggung jawab, sehingga kami ikut menandatangani (dokumen hasil pemeriksaan)," kata Iskandar saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim perkara korupsi pada proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya dengan terdakwa Sri Suzana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Iskandar yang turut menjadi terdakwa mengatakan hal demikian atas dasar menerima keterangan dari Sri Suzana yang saat itu bertindak Kepala Dinas (Kadis) Perindag Kabupaten Dompu bahwa sisa barang yang belum lengkap dalam proses pengiriman ke Dompu.

"Menurut kadis, dua jenis barang itu dalam perjalanan sehingga kami mau menandatangani," ujar mantan Kabid Perdagangan Dinas Perindag Dompu ini.

Dokumen yang ditandatangani Iskandar itu merupakan berita acara hasil pemeriksaan tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pada 12 Desember 2018.

Sebelum menandatangani dokumen, Iskandar mengaku telah melihat adanya pengesahan hasil pemeriksaan dalam bentuk penandatanganan dari Sri Suzana yang merangkap sebagai pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).

Saat tim PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan, Iskandar mengaku bahwa dirinya turut hadir bersama terdakwa Sri Suzana dan Yanrik, penyedia proyek yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Waktu itu, seingat saya, saya yang ikut mendampingi pemeriksaan melihat faktanya memang ada dua (jenis barang) yang belum terpenuhi," ujarnya.

Atas temuan itu, kata dia, Sri Suzana menggelar rapat bersama tim PPHP, namun keikutsertaan Yanrik dalam rapat tersebut, Iskandar mengaku tidak mengetahuinya.

"Kesimpulan dari rapat itu yang kemudian muncul pengesahan dokumen berita acara hasil pemeriksaan barang. Jadi hasilnya (rapat) menyatakan barang terpenuhi semua, itu dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan tim PPHP," kata Iskandar.

Dengan adanya pengesahan hasil pemeriksaan tim PPHP, dinas tersebut melakukan pencairan anggaran sisa sebesar 70 persen dari total anggaran pengadaan Rp1,42 miliar.

"Kapan pencairannya? Itu saya tidak tahu, karena bukan dalam kewenangan saya," ucapnya.

Dia pun mengatakan dua jenis barang yang belum lengkap itu kemudian tiba di Dompu pada Januari 2019, dan Iskandar meyakinkan bahwa barang itu tiba melampaui batas waktu perjanjian kontrak yang tertuang dalam addendum.