Perusahaan milik terdakwa KUR tani terungkap belum lolos dari uji kelayakan

id sidang korupsi dana kur tani,kesaksian analis kur tani

Perusahaan milik terdakwa KUR tani terungkap belum lolos dari uji kelayakan

Petugas analis dari PT BNI Cabang Mataram Heri (kedua kiri) memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana KUR tani di Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (27/3/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) milik Lalu Irham yang menjadi terdakwa korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) tani Lombok Timur dan Lombok Tengah pada tahun 2020—2021 terungkap belum lolos uji kelayakan sebagai mitra perusahaan penyalur.

"Belum layak menurut saya," kata Heri, petugas analis pada PT BNI Cabang Mataram sebagai penyedia dana KUR tani memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Lalu Irham dan Amiruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Heri menyebutkan ada salah satu dokumen yang belum masuk dalam kelengkapan perjanjian kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dan CV ABB.

"Dokumen itu berkaitan dengan perjanjian antara CV ABB dan para petani selaku mitra. Itu yang tidak saya dapat dalam kelengkapan dokumen kerja sama BNI dengan CV ABB," ujarnya.

Ia mengaku menerima surat perjanjian yang menjadi kelengkapan syarat administrasi kerja sama antara CV ABB dengan PT BNI Cabang Mataram itu menjelang penyaluran dana.

"Secara aturan yang saya ketahui, seharusnya kemitraan dengan para petani itu sudah berjalan 6 bulan sebelum ada perjanjian kerja sama," ucapnya.

Selain itu, syarat lain yang belum terpenuhi oleh pihak perusahaan milik terdakwa Lalu Irham ini adalah belum terdaftar sebagai nasabah pada PT BNI Cabang Mataram.

Heri pun menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dan CV ABB itu tercatat dalam dokumen pada bulan Januari 2021. Untuk memo analisa kelayakan, saksi sebagai petugas analis merampungkan setelah ada perjanjian kerja sama.

"Rampungnya setelah ada PKS (perjanjian kerja sama), berjarak sekitar 1 bulan dengan penerbitan memo analisa kelayakan yang saya buat. Jadi, PKS terlebih dahulu," katanya.

Meskipun mengetahui CV ABB belum layak menjadi mitra perusahaan dalam penyaluran, dia mengatakan bahwa dalam laporan bahwa CV ABB layak.

"Saya diminta agar sesuai dengan yang sudah tertanda tangan sebelumnya (pada PKS)," ujar dia.

Heri pun mengaku tidak mengetahui perihal pertimbangan pimpinannya, yakni terdakwa Amiruddin, membuat PKS itu muncul sebelum ada uji kelayakan.

"Kalau persoalan itu, bukan kewenangan saya. Karena saya hanya menerima laporan sesuai perintah," ucapnya.

Dalam dakwaan penuntut umum tercatat bahwa PT BNI sebagai bank penyalur KUR menandatangani PKS dengan Pemerintah  dalam rangka pembiayaan skema subsidi bunga KUR. PKS tersebut terbit dengan Nomor: 22 /PKP/DEP.2/X/2019 dan DIR /503 pada tanggal 22 Oktober 2019.

Penyaluran KUR pada tahun 2020—2021, PT BNI melalui kantor cabang di Kota Mataram menyalurkan untuk sektor pertanian.

Menindaklanjuti PKS tersebut, PT BNI Cabang Mataram menunjuk PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) sebagai offtaker dalam pembiayaan KUR tanaman pertanian dengan metode penyaluran nontunai, yakni berupa benih, pupuk dan obat-obatan untuk usaha pertanian.

Dalam dakwaan pun, jaksa menguraikan bahwa terdakwa pertama, yakni Amiruddin sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menunjuk PT SMA sebagai offtaker, antara lain, berkaitan dengan syarat menjadi debitur atau nasabah BNI dan PT SMA terungkap belum memiliki kerja sama minimal 6 bulan dengan petani.

Syarat tersebut, disampaikan penuntut umum dalam dakwaan sesuai aturan internal BNI Nomor: JAL/5/3299 tanggal 22 November 2018 perihal perangkat analisa kolektif KUR mikro untuk sektor produksi lintas musim.

Untuk pelaksanaan tugas sebagai offtaker, Joanina Rachma Novinda sebagai Direktur PT SMA menunjuk CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) milik terdakwa kedua, yakni Lalu Irham.

Terkait dengan penunjukan tersebut telah diketahui sesuai dengan surat dari PT SMA Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020 pada tanggal 11 September 2020 yang ditandatangani oleh Direktur PT SMA yakni Joanina Rachma Novinda.

Dalam berkas dakwaan turut terungkap bahwa terdakwa Amiruddin sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram melakukan pemblokiran terhadap rekening 779 dari 789 debitur penerima bantuan dana KUR. Total penyaluran mencapai Rp29,6 miliar.

Meskipun uang telah masuk ke rekening yang mengatasnamakan para debitur, pihak bank tidak ada memberitahukan terkait dengan pencairan dana KUR tersebut.

Terdakwa Lalu Irham pun melakukan pencairan dengan memanfaatkan perusahaan lain miliknya, yakni PT Mitra Universal Group (MUG) sebagai distributor sarana prasarana produksi pertanian (saprotan) yang dibutuhkan para petani KUR.

Dalam dakwaan, terdakwa Lalu Irham membuat seolah-olah PT MUG melakukan kerja sama dengan CV ABB dalam penyaluran saprotan yang menggunakan dana KUR. Dari adanya kerja sama tersebut, PT MUG membuat penagihan kepada CV ABB.

Adanya penagihan itu pun menjadi dasar CV ABB menarik dana KUR senilai puluhan miliar secara berkala dari PT BNI Cabang Mataram. Penarikan dana turut diketahui terdakwa Amiruddin sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram.

Dengan uraian dakwaan demikian, penuntut umum meyakinkan bahwa kerugian negara Rp29,6 miliar dalam perkara ini berasal dari pemindahbukuan dana KUR dari 779 rekening para petani yang ada di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.