PPTK akui mengesahkan dokumen pemeriksaan meskipun barang belum lengkap
"Iya, lewat dari addendum perpanjangan kontrak itu. Lewat dari tahun anggaran 2018," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa dirinya turut mendampingi tim PPHP melakukan pemeriksaan. "Kadis? Tidak datang (pemeriksaan barang), tetapi saya sudah sampaikan kepada kadis bahwa barang itu sudah datang," ucapnya.
Pemenang lelang dari proyek ini adalah CV Fahriza. Perusahaan itu muncul sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp1,42 miliar. Namun, yang bertindak sebagai pelaksana proyek bukan Fathurrahman selaku direktur CV Fahriza, melainkan Yanrik.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaan, mengungkap adanya persekongkolan jahat antara Sri Suzana dengan bawahannya, Iskandar yang lebih dahulu mendapatkan amanah dari Muhammad, Kepala Disperindag Dompu sebelum Sri Suzana sebagai PPTK.
Persekongkolan itu berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Sri Suzana sebagai pengguna anggaran dari pelaksanaan proyek tahun 2018 yang menggunakan dana alokasi khusus Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp1,5 miliar.
Sri Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja.
Iskandar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini terungkap menyusun dokumen kelengkapan tersebut tidak sesuai ketentuan, salah satunya dalam menetapkan nilai HPS tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.
Dengan adanya persoalan itu, jaksa penuntut umum menyatakan dalam dakwaan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga muncul hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian Rp398 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.