Bekas kadis Dompu mengesahkan hasil pemeriksaan barang meski belum lengkap

id sidang korupsi alat metrologi dompu,kesaksian mantan kepala disperindag dompu,sri suzana,pemeriksaan barang

Bekas kadis Dompu mengesahkan hasil pemeriksaan barang meski belum lengkap

Bekas Kepala Disperindag Kabupaten Dompu, Sri Suzana, hadir ke hadapan majelis hakim sebagai saksi mahkota dalam perkara korupsi alat metrologi dan sarana prasarana lainnya dengan terdakwa Iskandar dan Yanrik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Dhimas BP



Suzana terungkap meminta Iskandar sebagai PPTK untuk menyusun dokumen rencana pelaksanaan pengadaan berupa spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, dan kerangka acuan kerja.

Iskandar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini terungkap menyusun dokumen kelengkapan tersebut tidak sesuai ketentuan, salah satunya dalam menetapkan nilai HPS tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada distributor barang.

Dengan adanya persoalan itu, jaksa penuntut umum menyatakan dalam dakwaan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga muncul hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian Rp398 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.