Penyidik menyerahkan tersangka korupsi Disperindag Dompu ke penuntut umum
Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan sempat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Untuk tersangka HI dan Y, penyidik menitipkan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu. Sedangkan, tersangka SS di Rutan Polres Dompu.
Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu dengan nilai Rp1,42 miliar.
Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.