Kejari Mataram menyita aset milik terpidana korupsi BSPS Rp3,1 miliar

id Kejari Mataram,BSPS Mataram,Korupsi BSPS Mataram,Mataram

Kejari Mataram menyita aset milik terpidana korupsi BSPS Rp3,1 miliar

Foto arsip-Tim Seksi Perampasan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram mendokumentasikan kegiatan penyitaan aset milik Ruslan, terpidana korupsi program BSPS Lombok Utara dengan memasang plang pemberitahuan sebagai tanda penyitaan di Lombok Utara, NTB, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/HO-Kejari Mataram)



Sidang pada pengadilan tingkat pertama itu berlangsung tanpa kehadiran Ruslan di hadapan majelis hakim atau in absentia, karena Ruslan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan terhitung sejak berstatus sebagai tersangka di tahap penyidikan jaksa.

Dengan status Ruslan masih DPO kejaksaan, Harun menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya menelusuri keberadaannya.

Dalam pencarian, Kejari Mataram turut melibatkan Kejati NTB dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.

"Meskipun asetnya sudah kami sita, namun terpidana masih terus kami cari sampai ketemu," ucapnya.