Kejari Mataram menyita aset milik terpidana korupsi BSPS Rp3,1 miliar
Sidang pada pengadilan tingkat pertama itu berlangsung tanpa kehadiran Ruslan di hadapan majelis hakim atau in absentia, karena Ruslan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan terhitung sejak berstatus sebagai tersangka di tahap penyidikan jaksa.
Dengan status Ruslan masih DPO kejaksaan, Harun menegaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya menelusuri keberadaannya.
Dalam pencarian, Kejari Mataram turut melibatkan Kejati NTB dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
"Meskipun asetnya sudah kami sita, namun terpidana masih terus kami cari sampai ketemu," ucapnya.