Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita aset milik Ruslan yang merupakan terpidana kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Lombok Utara dengan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Arrasyd di Mataram, Selasa, mengatakan penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut atas vonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi, dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, kami melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana yang berada di wilayah Lombok Utara," kata Harun.
Aset milik terpidana di Kabupaten Lombok Utara itu berupa sebidang tanah seluas 400 meter persegi di Desa akar-Akar, sebidang tanah seluas 4.639 meter persegi di Desa Andalan, dan sebidang tanah seluas 12.772 meter persegi di Desa Sukadana.
"Selain tanah, bangunan yang berada di atas tanah itu juga kami sita," ujarnya.
Penyitaan aset milik terpidana korupsi ditandai dengan adanya pemasangan plang pemberitahuan penyitaan oleh Tim Seksi Perampasan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (10/8).
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang menjadi dasar penyitaan aset milik terpidana tersebut tercatat dengan Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr, tanggal 24 Juli Tahun 2017.
Dalam putusannya, hakim pengadilan menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim membebankan Ruslan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Hakim dalam putusan turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan aset milik terpidana. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang telah disita pihak kejaksaan.
Berita Terkait
Kejari Mataram kembali agendakan pemeriksaan pejabat dispora dan KONI
Selasa, 30 April 2024 14:21
Kejari Mataram telusuri perbuatan pidana kasus penyelewengan DBHCHT
Selasa, 30 April 2024 14:17
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih
Kamis, 22 Februari 2024 17:11
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29