Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara korupsi Disperindag Dompu

id sidang perkara korupsi disperindag dompu,pengadilan negeri mataram

Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara korupsi Disperindag Dompu

Foto arsip-Petugas kejaksaan bersama kepolisian didampingi petugas lapas menunjukkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada Disperindag Dompu dalam kegiatan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Kamis (10/8/2023) sore. (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) menerbitkan agenda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, mengatakan agenda sidang yang ditetapkan ketua pengadilan tersebut adalah atas nama dua terdakwa Iskandar dan Yanrik.

"Iya, sesuai penetapan ketua pengadilan, sidang perdana untuk dua terdakwa berasal dari pelimpahan Kejari Dompu itu digelar Kamis (24/8) mendatang)," kata Kelik.

Selain menetapkan agenda sidang perdana, lanjut dia, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menunjuk hakim yang bertugas menyidangkan perkara milik dua terdakwa tersebut.

"Majelis hakimnya sama dengan susunan Ketua I Ketut Somanasa dan anggota Mahyudin Igo dari hakim karir dan Fadhli Hanra dari hakim Ad Hoc tipikor," ujarnya.

Dari laman resmi milik Pengadilan Negeri Mataram telah disiarkan bahwa perkara milik kedua terdakwa didaftarkan oleh penuntut umum pada Rabu (16/8).

Dalam agenda sidang perdana, Kamis (24/8), tercatat ada sembilan jaksa yang masuk dalam barisan penuntut umum. Mereka berasal dari Kejari Dompu maupun Kejati NTB.

Terhadap kedua terdakwa, penuntut umum telah menitipkan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat terhitung sejak Kamis (10/8).

Dalam perkara dugaan korupsi ini, terdakwa Iskandar merupakan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Dompu yang berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tahun anggaran 2018 tersebut. Sedangkan, Yanrik sebagai pelaksana proyek.

Dari hasil penyidikan sebenarnya ada satu lagi tersangka yang belum menjalani tahap dua, inisial SS, mantan Kepala Disperindag Dompu yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera sebelumnya mengatakan penyidik belum melakukan tahap dua terhadap Sri Suzana karena mengidap penyakit vertigo sehingga mengharuskan dia untuk menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Dompu.

Namun, terkait alasan yang menyatakan Sri Suzana mengidap penyakit vertigo itu tidak menyertakan hasil cek laboratorium dari pihak rumah sakit.

Oleh karena itu, penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis untuk memastikan kondisi kesehatan Sri Suzana.

"Jadi, sebelum nantinya dilakukan tahap dua (Sri Suzana), penyidik akan memastikan kembali kondisi kesehatannya melalui keterangan dokter spesialis penyakit dalam dan saraf," ucapnya.

Dua hari sebelum penuntut umum menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka Iskandar bersama Yanrik terungkap bahwa Sri Suzana mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Dompu.

Upaya hukum tersebut terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu, tanggal 8 Agustus 2023.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan dua diantaranya kini telah berstatus terdakwa dengan menerapkan persangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu dengan nilai Rp1,42 miliar.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.