Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara korupsi Disperindag Dompu

id sidang perkara korupsi disperindag dompu,pengadilan negeri mataram

Pengadilan menerbitkan agenda sidang perkara korupsi Disperindag Dompu

Foto arsip-Petugas kejaksaan bersama kepolisian didampingi petugas lapas menunjukkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya pada Disperindag Dompu dalam kegiatan penitipan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB, Kamis (10/8/2023) sore. (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Dua hari sebelum penuntut umum menerima pelimpahan barang bukti dan dua tersangka Iskandar bersama Yanrik terungkap bahwa Sri Suzana mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Dompu.

Upaya hukum tersebut terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 7/Pid.Pra/2023/PN Dpu, tanggal 8 Agustus 2023.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan dua diantaranya kini telah berstatus terdakwa dengan menerapkan persangkaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp398 juta.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE Kabupaten Dompu, pekerjaan proyek pengadaan alat metrologi dan sarana prasarana lainnya ini menelan dana APBD Dompu dengan nilai Rp1,42 miliar.

Pengadaan dari proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial FA yang beralamat di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.