Kemenkumham meminta Pemkab Mamasa percepat daftar IG kopi Arabika

id Kopi Arabika Mamasa,Kopi Arabika, Sulbar,Komoditas

Kemenkumham meminta Pemkab Mamasa percepat daftar IG kopi Arabika

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Abdullah, bersama pihak Pemerintah Kabupaten Mamasa membahas upaya mempercepat pendaftaran IG Kopi Arabika sebagai kekayaan intelektual, di Mamuju, Selasa (26/9/2023). ANTARA Foto/M Faisal Hanapi.

Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulbar agar mempercepat pendaftaran Indikasi geografis (IG) Kopi Arabika sebagai kekayaan intelektual (KI).

"Mamasa merupakan daerah penghasil kopi Arabika, sehingga Pemerintah Kabupaten Mamasa mempercepat pendaftaran IG Kopi Arabika sebagai kekayaan intelektual," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Abdullah, di Mamuju, Selasa.

Ia mengatakan Kemenkumham Sulbar telah membentuk tim untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk lebih cepat memproses kelengkapan pendaftaran IG Kopi Arabika. Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan pemetaan produk yang berpotensi menghasilkan indikasi geografis di Sulbar agar dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah. "Provinsi Sulbar merupakan salah satu daerah yang hanya memiliki satu produk indikasi geografis terdaftar, yakni kain Sutra Mandar," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, membutuhkan sinergi seluruh pihak untuk mendorong hal tersebut agar kekayaan intelektual daerah ini memiliki perlindungan hukum. Ia mengatakan Kemenkumham Sulbar melakukan koordinasi inventarisasi pencatatan kekayaan intelektual dengan berbagai pihak agar seluruh kekayaan intelektual itu memiliki surat pernyataan persetujuan pencatatan KI komunal pada 58 ekspresi budaya tradisional (EBT) yang telah diinventarisir.

Baca juga: Mengintip potensi perkopian di kaki Gunung Rinjani
Baca juga: Kemenkeu canangkan pembentukan desa devisa klaster kopi


"Kemenkumham Sulbar memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan daerah dalam melindungi KI komunal yang mereka miliki, agar dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah," katanya.