Jakarta (ANTARA) - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyampaikan bahwa kesadaran hukum yang tinggi dapat memitigasi risiko dalam bisnis.
“Meningkatkan kesadaran hukum di seluruh lapisan karyawan, khususnya jajaran Direksi Indonesia Re merupakan suatu hal penting. Terlebih lagi, kesadaran hukum yang tinggi dapat memitigasi risiko dalam bisnis,” ujar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, Sumber Daya Manusia, dan Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Yanuar Walid dalam kegiatan Legal Sharing Session, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Minggu.
Pihaknya meyakini meyakini bahwa memahami Business Judgement Rule serta Essensial Legal Aspect pada perjanjian bisnis dapat memitigasi risiko-risiko hukum yang mungkin terjadi di masa mendatang.
Salah satu langkah preventif yang dilakukan Indonesia Re dalam meningkatkan kesadaran hukum adalah melakukan pemetaan pada risk management (manajemen risiko) dan memperkuat usaha mitigasi dari kemungkinan terkena permasalahan hukum.
“Kami akan terus berupaya memastikan bahwa perjanjian bisnis reasuransi memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, termasuk yang tercantum dalam KUH (Kitab Undang-Undang) Perdata, KUH Dagang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Asuransi dan Reasuransi. Kami akan terus menjalankan komitmen kami dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kami berharap dapat berkontribusi positif dalam pembangunan ekonomi Indonesia,” ucap Robbi.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan doktrin Business Judgement Rule juga sangat penting untuk diimplementasikan oleh perusahaan. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan prinsip kehati-hatian (Duty of Care) dalam membuat suatu keputusan bisnis dan proteksi hukum bagi direksi dan komisaris yang beritikad baik.
Dengan begitu, perusahaan dapat dijalankan dengan leluasa dan inovatif tanpa harus memiliki kekhawatiran atas risiko tuntutan hukum di kemudian hari.
“Para direksi memiliki peran sentral dalam pengelolaan perusahaan. Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Business Judgement Rule, yang merupakan pilar penting dalam tata kelola perusahaan. Aturan ini tidak hanya memberikan landasan hukum untuk tindakan mereka, tetapi juga merupakan lapisan perlindungan yang kuat ketika mereka menjalankan tugas dengan itikad baik,” kata Feri.
Dalam konteks praktik hukum dan tata kelola perusahaan, lanjut dia, Business Judgement Rule adalah prinsip yang memberikan ruang bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis yang diperlukan dengan dengan itikad baik dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan. Pemahaman mendalam tentang prinsip ini dinilai memberikan dasar yang kokoh untuk direksi dalam menghadapi berbagai tantangan dan keputusan yang dapat mempengaruhi arah perusahaan.
Baca juga: BKBH Unram sebutkan kasus pelecehan mahasiswi bukan kategori delik aduan
Baca juga: Kemenkumham mepaparkan tantangan implementasi KUHP baru
“Melalui pemahaman yang kuat tentang Business Judgement Rule, para direksi dapat menjalankan tugas mereka dengan keyakinan, mengambil keputusan yang tepat, dan menjaga kepentingan perusahaan. Mereka juga dapat menghindari risiko hukum yang tidak perlu dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan,” katanya.