Penyidik periksa Kadis Pertanian Dompu terkait pupuk

id Kasus korupsi

Penyidik periksa Kadis Pertanian Dompu terkait pupuk

(1)

"Plt-nya sudah kami periksa, penyidik memintai keterangan seputar program penyaluran pupuk"
Mataram (Antara NTB) - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Dompu terkait temuan pupuk di kalangan petani tebu yang dianggap tidak layak pakai.

Kasubdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Boyke Karel Wattimena di Mataram, Senin, mengungkapkan pemeriksaannya telah terlaksana pada pekan lalu di Mapolda NTB.

"Plt-nya sudah kami periksa, penyidik memintai keterangan seputar program penyaluran pupuk untuk para petani tebu ini," kata Boyke saat ditemui di ruangannya.

Menurut keterangan, program penyaluran pupuk nonsubsidi jenis NPK ini merupakan bagian dari item pendistribusian bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Dompu pada tahun 2015.

Pupuk yang disalurkan kepada para petani tebu diberikan tanggung jawab kepada empat produsen yang telah dipercaya pihak pemerintah. Hal itu dikarenakan sebelumnya sempat terjadi kelangkaan pupuk di kalangan petani Dompu.

Namun dalam hal ini, pemerintah dikatakan tidak menyalurkan bantuan langsung dalam bentuk pupuk. Melainkan, para petani tebu, terlebih dahulu didata berdasarkan luas lahan garapannya.

"Jadi para petani ini mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai sesuai luas lahan garapan, yang nantinya uang itu digunakan untuk membeli pupuk dari tangan produsen," ucapnya.

Sebelum tahap pembelian, kata dia, ada program sosialisasi yang dilakukan oleh empat produsen pupuk yang sasarannya para petani tebu. Hal itu dilakukan agar para petani tebu bebas memilih sesuai keinginannya, produk pupuk yang mana akan dibeli.

"Jadi petani tinggal memesan dan terima di tempat," ujar Boyke.

Namun, salah satu produsen pupuk asal Jawa Timur yang enggan disebutkan nama perusahaannya itu dilaporkan oleh sejumlah petani tebu yang menerima bantuan pemerintah.

Produsennya dilaporkan karena produk pupuk yang diterima petani tidak sesuai harapan, alias pupuk yang diantarkan oleh produsen asal Jawa Timur itu disebut tidak layak pakai.

"Pupuknya dikatakan basah dan seperti lumpur, petani menganggap produk pupuk jenis itu tidak layak untuk digunakan," katanya.

Sehubungan hal tersebut, laporan yang diterima dari sejumlah petani tebu asal Dompu pada Februari 2016 telah ditindaklanjuti. Sejumlah anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB dikatakan Boyke telah menyambangi petani.

"Setelah kita turun ke lokasi, benar adanya, produk pupuk yang dilaporkan masyarakat memang basah dan seperti lumpur," ucapnya.

Bahkan usai turun ke lokasi, Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB langsung menyita seluruh produksi pupuknya yang berjumlah sekitar 65 ton. "Jadi ada 1.309 karung pupuk nonsubsidi jenis NPK, setiap karungnya berisi 50 kilogram. Semuanya sudah kita titipkan di Mapolsek Kempo, Dompu," kata Boyke.

Terkait dengan hal itu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik dari instansi terkait maupun perusahaan penyalur pupuk nonsbusidi asal Jawa Timur tersebut.

"Pada tahap penyidikan ini, kita masih terus melakukan pemeriksaan, tahapannya lumayan panjang," ucapnya. (*)