Mataram (Antara NTB) - Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Nusa Tenggara Barat menunggu rekomendasi izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai syarat untuk mengeluarkan izin eksploitasi tambang pasir laut di Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur.
"Kami masih menunggu rekomendasi izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah relatif lama diajukan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Penelitian Nusa Tenggara Barat (NTB) Hery Erpan Rayes, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, PT Dinamika Atria Raya (DAR), mengajukan permohonan izin untuk melakukan aktivitas penambangan pasir laut di Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur, di areal seluas 1.000 hektare.
Volume pasir laut yang akan disedot dari total areal penambangan sebanyak 30 juta meter kubik dalam jangka waktu lima tahun untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali dan proyek reklamasi di NTB.
Dari total 1.000 hektare luas areal penambangan yang diminta, sebanyak 500 hektare sudah selesai proses analisis dampak lingkungannya (amdal) karena dikelola oleh pemerintah daerah untuk kebutuhan reklamasi di daerah itu, bukan untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.
Sementara 500 hektare lagi belum selesai amdalnya karena masih menunggu rekomendasi izin lingkungan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Areal perairan laut seluas 500 hektare itu lah yang akan dipakai untuk aktivitas penambangan pasir laut untuk kebutuhan Benoa, ini yang masih menunggu rekomendasi izin lingkungannya dari pusat karena terpadu dengan amdal reklamasi Teluk Benoa," ujarnya.
Jika rekomendasi izin lingkungan dari pusat sudah diterbitkan, kata Rayes, pihaknya akan mengajukan penerbitan izin lokasi dan izin ekploitasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB.
"BKPMPT juga inginnya izin penambangan pasir laut di Selat Alas itu, menjadi satu karena satu perusahaan," ucapnya. (*)