Jakarta (ANTARA) - Aparat polisi dari Polsek Kembangan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua penadah sepeda motor hasil curian berinisial SP dan NP di Wilayah Lebak, Banten pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 01.45 WIB.
"Sabtu (6/1) sekitar pukul 01.45 WIB, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah barang hasil curian, yakni pencurian kendaraan bermotor, di Lebak, Banten," kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano dalam jumpa pers pada Jumat.
Awalnya, kata Billy, sepeda motor korban diparkir di halaman rumah dan beberapa saat kemudian motor tersebut raib.
"Setelah itu, korban membuat laporan polisi di Polsek Kembangan. Menerima korban pencurian kendaraan bermotor tersebut unit Reskrim Polsek Kembangan langsung melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar para pelaku," kata Billy.
Saat tempat tinggal korban digeledah dalam penangkapan, polisi menemukan plat motor korban sudah diganti oleh pelaku.
"Kemudian apa saja yang ditemukan, yaitu plat nomor palsu. Jadi plat asli yang di asalnya tertempel di sepeda motor milik korban ini sudah dilepas oleh para tersangka tersebut, diganti oleh plat palsu," ungkap Billy.
Hingga kini, pelaku berinisial LK yang menjadi pemetik atau eksekutor pencurian motor masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian, dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," kata Billy.
Baca juga: Polisi amankan pelaku pencurian dan penadah HP di Lombok Tengah
Baca juga: Terungkap, pria asal Lombok Tengah ini jual kendaraan dengan nomor mesin palsu
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni SP dan NP disangkakan dengan pasal 363 juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Sekarang lanjut proses penyidikan," kata Billy.