Semarang (ANTARA) - Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu, mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Baca juga: KPU Lombok Tengah terima LADK parpol peserta Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu sebut hasil pertemuan dengan PSI soal baliho
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Berita Terkait
KPU tetapkan 10 parpol tak lolos parlemen di Pemilu 2024
Senin, 26 Agustus 2024 12:41
KPU tetapkan delapan parpol peroleh kursi DPR RI periode 2024--2029
Senin, 26 Agustus 2024 12:39
PPP dan PSI tak lolos ke Senayan, berikut daftar perolehan suara Parpol Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:00
Hasil hitung cepat parpol Pemilu 2024
Kamis, 15 Februari 2024 21:16
KPU Lombok Tengah terima LADK parpol peserta Pemilu 2024
Selasa, 16 Januari 2024 11:07
Bawaslu NTB mengawasi perekrutan KPPS cegah masuknya kader parpol
Kamis, 14 Desember 2023 17:22
Lima parpol sudah ajukan pembukaan rekening kampanye di Papua Barat
Rabu, 4 Oktober 2023 7:37
KPU Bali sebut parpol tak ubah bacalegnya cukup membantu
Selasa, 3 Oktober 2023 17:14