KPU Lombok Tengah terima LADK parpol peserta Pemilu 2024

id Dana kampanye parpol pemilu 2024,Debat Capres dan cawapres ,Pemilu 2024

KPU Lombok Tengah terima LADK parpol peserta Pemilu 2024

Ketua KPU Lombok Tengah, Provinsi NTB, Lalu Darmawan (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima laporan awal dana kampanye ( LADK) semua partai politik peserta Pemilihan Umum  14 Februari 2024.

"LADK semua parpol  di Lombok Tengah sudah diterima dan dipublikasikan," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK perbaikan tahun 2024 di KPU Kabupaten Lombok Tengah, jumlah dana yang dilaporkan bervariasi ada yang nol rupiah, ratusan ribu hingga hingga puluhan juta rupiah.

"Dari 18 parpol itu ada yang nol rupiah atau bervariasi," katanya.

Partai Kebangkitan Bangsa jumlah awal dana kampanye Rp150.000, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp100.000, PDI Perjuangan Rp0, Partai Golkar Rp300.000, Partai Nasdem Rp50.000, Partai Buruh Rp50.000, Partai Gelora Rp100.000, PKS Rp10.100.000, PKN Rp1000.000, Partai Hanura Rp100.000.

Kemudian, dana kampanye Garuda Rp50.000, PAN Rp0, PBB Rp4.500, Partai Demokrat Rp50.000, PSI Rp100.000, Partai Perindo Rp45.000.000, PPP Rp100.000 dan Partai Ummat Rp0.

"Dari 18 parpol, ada 13 parpol yang tidak ada penerimaan dana kampanye," katanya.

Ia mengatakan jumlah dana kampanye yang dilaporkan ini menjadi bahan untuk dilakukan audit oleh kantor akuntan publik (KAP).  Terhadap  parpol yang memiliki nol dana kampanye itu, KPU tidak bisa melakukan intervensi, hanya menerima laporan yang disampaikan peserta pemilu.

"Bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye bisa diberikan sanksi. Untuk di Lombok Tengah semua parpol telah menyampaikan laporan awal dana kampanye," katanya.

Ia mengatakan laporan awal dana kampanye itu penting dilaporkan ke KPU, untuk memastikan akuntabilitas sumber dana kampanye pemilu.

Baca juga: KPU mengimbau pemilih disabilitas cek DPT pastikan hak memilihnya
Baca juga: KPU mengumumkan 63 lembaga survei telah mendaftar untuk Pemilu 2024


"Audit ini untuk memperjelas sumber anggaran dana kampanye," katanya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.