Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Malaysia menyoroti rumah detensi imigrasi (Rudenim) tempat penampungan pengungsi di beberapa provinsi di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas.
"Kita sudah mendapatkan koreksi dari Pemerintah Malaysia tentang rudenim di Medan, yang sudah `over` kapasitas," kata Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam Brigjen Pol Chairul Anwar, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Hal itu dipaparkan pada acara pemantapan koordinasi dan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Chairul menyebutkan, Rudenim Medan hanya mampu menampung sebanyak 120 orang, namun jumlah pengungsi yang berada di rudenim tersebut sebanyak 371 orang.
"Makanya minggu depan kami akan berangkat ke Medan menindaklanjuti surat Wapres terkait koreksi Pemerintah Malaysia tentang tempat penampungan pengungsi itu," ujarnya.
Tidak hanya Rudenim Medan, kata dia, hampir seluruh rudenim yang ada di Indonesia, melebihi kapasitas. Sama dengan kondisi lembaga pemasyarakatan.
Kondisi kelebihan kapasitas tersebut diharapkan tidak menyebabkan terjadinya kerusuhan pengungsi, seperti yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan hingga menyebabkan tahanan kabur.
Chairul menyebutkan, jumlah total imigran ilegal yang ditampung di 13 rudemin sebanyak 2.226 orang.
Sebanyak 13 rudenim tersebut adalah Rudenim Medan berkapasitas 120 orang, namun sudah menampung pengungsi 371 orang. Selain itu, Rudenim Tanjung Pinang dengan kapasitas 400 orang, namun sudah menampung 420 imigran.
Rudenim Pekanbaru juga melebihi kapasitas karena daya tampungnya hanya 125 orang, namun jumlah imigran mencapai 275 orang. Kondisi demikian juga terjadi di Rudenim Semarang dengan kapasitas 60 orang sudah menampung imigran sebanyak 90 orang.
Rudenim Denpasar, Kupang, Balikpapan, Manado, dan Makassar juga sudah menampung lebih dari 100 imigran, sedangkan kapasitasnya di bawah 100 orang.
"Hanya Rudenim Jakarta, Pontianak dan Jayapura, yang belum `over` kapasitas," ucapnya.
Chairul berharap Imigrasi lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka mengembalikan fungsi rudenim sebagai rumah tahanan warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian bukan tempat penampungan pengungsi.
"Kami juga berharap peran pemerintah daerah menyiapkan tempat penampungan bagi pengungsi berdasarkan Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri," katanya. (*)