65 Anggota DPRD NTB Akan Terima THR

id THR DPRD NTB

Kalau tahun lalu masing-masing para anggota DPRD NTB memperoleh kurang lebih Rp11,8 juta
Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 65 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat akan menerima gaji 13 dan uang tunjangan hari raya, seperti yang diterima aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Pejabat sekretariat DPRD NTB H Majdi Muhammad di Mataram, Senin, memastikan telah menyiapkan besaran dana THR untuk 65 anggota DPRD tersebut.?

Meski demikian, hingga kini, salinan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana itu belum diterima.

"Kita masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah. Kalau sudah ada itu baru kita akan cairkan," katanya.

Ia menjelaskan, pemberian gaji 13 dan THR bagi para wakil rakyat tersebut telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP 20/2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. Di Pasal 8 disebutkan bahwa gaji 13 dan THR (gaji 14) berlaku juga bagi anggota DPRD.

"Jadi tidak ada masalah dan ini sama seperti tahun lalu juga diberikan gaji 13 dan THR," ucapnya.

Menurut dia, komposisi pembayaran gaji 13 bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, maka untuk komposisi anggota DPRD adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Kalau gaji 14 yang diterima hanya gaji pokok, tidak ada tambahan tunjangan apa-apa," ujarnya.

Mahdi mengatakan jika merujuk alokasi pemberian THR pada tahun lalu, maka posisi dan kedudukan para anggota DPRD NTB disetarakan dengan PNS golongan IV e atau Sekretaris Daerah (Sekda).?

"Kalau tahun lalu masing-masing para anggota DPRD NTB memperoleh kurang lebih Rp11,8 juta," sebutnya.

Ia menambahkan, prinsipnya uang kas DPRD masih mampu membayar THR para anggota legislatif tersebut.

"Yang jelas uang untuk gaji 13 dan THR sudah ada dan cukup," katanya. (*)